Kamis, 19 Mei 2022
27 °c
Banda Aceh
27 ° Sel
28 ° Rab
27 ° Kam
27 ° Jum
InfoAceh.net
No Result
Tampilkan Semua
Kamis, 19 Mei 2022
InfoAceh.net
27 °c
Banda Aceh
27 ° Sel
28 ° Rab
27 ° Kam
27 ° Jum
No Result
Tampilkan Semua
InfoAceh.net
No Result
Tampilkan Semua

Seorang Istri yang Dilaporkan Hilang di Aceh Timur, Ternyata Dibunuh Oleh Suaminya

Oleh Redaksi
Selasa, 25 Januari 2022 | 22:32 WIB
IMG-20220125-WA0066

MH (64), pelaku pembunuhan istrinya yang mayatnya ditemukan mengapung di sungai Dusun Bahagia, Desa Putoh Dua, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, diamankan Satreskrim Polres Aceh Timur

FacebookWhatsappTwitterTelegram

ACEH TIMUR — Mayat Radiah (49) yang ditemukan mengapung di sungai belakang rumahnya di Dusun Bahagia, Desa Putoh Dua, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur pada Jum’at (21/1/2022) lalu ternyata merupakan korban pembunuhan.

Pelaku berisial MH (64) yang tidak lain adalah suaminya sendiri berhasil ditangkap oleh polosi kurang dari 1 x 24 jam, saat pelaku sedang berada di Polres Aceh Timur untuk membuat laporan hilangnya sang istri.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan tersebut, Selasa (25/1).

Diungkapkannya, kejadian bermula saat korban Radiah dinyatakan hilang oleh keluarganya sejak Kamis, (20/1/2022) pagi. Setelah diupayakan pecarian yang dilakukan oleh warga bersama Satreskrim Polres Aceh Timur, Polsek Pante Bidari dan Tim SAR Kabupaten Aceh Timur, jenazah korban ditemukan pada hari Jum’at, 21 Januari 2022 sekitar pukul 10.15 WIB di alur (sungai) yang berada di belakang rumah korban.

Kemudian jenazah korban dibawa ke Puskesmas Matang Pudeng, Kecamatan Pantee Bidari untuk dilakukan identifikasi awal oleh Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur, yang selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Langsa untuk dilakukan visum et repertum.

“Hasil identifikasi oleh dokter forensik dalam rangkaian visum et repertum, diduga korban sudah terlebih dahulu meninggal sebelum tenggelam di sungai dan diperkirakan korban meninggal dunia lebih kurang 40 jam sebelum jenazah tiba di RSUD Langsa. Hal tersebut sesuai fakta-fakta hasil identifikasi forensik,” sebut Kasat Reskrim.

Dari hasil keterangan forensik tersebut, Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono membentuk dua tim, satu tim di lapangan (lokasi kejadian) dan satu tim pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) di polres.

Sementara itu pelaku yang merupakan suami korban, saat jenazah korban ditemukan ia tidak mengetahuinya, karena pelaku sedang membuat laporan hilangnya korban di SPKT Polres Aceh Timur yang selanjutnya diambil keterangan awal oleh anggota piket SPKT dan piket Satreskrim terkait penyebab atau kronologi istrinya menghilang dari rumah.

Pada saat dimintai keterangannya oleh anggota piket, pelaku memberi penjelasan berbelit-belit dan berubah-ubah.

Melihat adanya kejanggalan dari keterangan pelaku, tim pulbaket yang berada di polres kemudian melakukan interogasi secara intensif. Hal ini disebabkan keterangan pelaku berbanding terbalik dengan keterangan saksi-saksi yang ada di lapangan.

Selanjutnya pada Sabtu (22/1/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, dari hasil penyelidikan di lapangan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Unit Resmob dan Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan interogasi lebih dalam terhadap pelaku yang sedang diperiksa oleh anggota piket Reskrim dan SPKT, sehingga pelaku tidak dapat menghindar dan mengakui semua perbuatan tindak pidana pembunuhan terhadap korban, yang selanjutnya pelaku langsung diamankan.

Dari pengakuan pelaku, pada hari Rabu, 19 Januari 2022 sekitar pukul 23.30 WIB pelaku tidak melihat korban di dalam kamar. Selanjutnya pelaku bangun dan melihat korban berada di luar rumah sedang bermain handphone, hal ini membuat pelaku merasa curiga dan menghampiri korban.

Pelaku bertanya kepada korban “Kenapa belum tidur dan gelisah kali” akan tetapi korban tidak menghiraukan pertanyaan pelaku yang membuat pelaku tersinggung dan marah, kemudian pelaku merampas handphone dari tangan korban sambil memukul pada bagian wajah korban yang mengakibatkan korban terjatuh.

Melihat korban terjatuh dan memeriksa keadaanya yang diduga telah tidak bernyawa, pelaku panik, kemudian korban digendong dan membawanya ke pinggir sungai seolah-olah korban hilang dari rumah.

Dari pengungakapan ini sejumlah barang bukti turut diamankan petugas, diantaranya satu set pakaian milik korban, satu unit handphone milik korban, satu lembar baju milik pelaku, satu lembar kain sarung milik pelaku dan dua buah cincin besi milik pelaku.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 338 atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana dan atau pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tebntang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono. (IA)

Dapatkan kabar harian terbaru dari INFOACEH.NET

Berhenti Berlangganan

Berita Terkait

IMG-20220518-WA0013

Kejati Aceh Tangkap DPO Terpidana Kasus Perambahan Hutan di Nagan Raya

Rabu, 18 Mei 2022
Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti kasus dugaan korupsi Jembatan Kuala Gigieng Kecamatan Simpang Tiga Pidie kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kejati Aceh Tahan Lima Tersangka Korupsi Jembatan Kuala Gigieng

Sabtu, 14 Mei 2022
Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar

Mafia Narkoba Nekat-nekat, Kapolda Aceh Minta Jajarannya tidak Gentar

Selasa, 10 Mei 2022
Ilustrasi vonis hukuman mati untuk penyelundup Sabu

PN Jantho Hukum Mati Penyelundup 218 Kg Sabu dari Malaysia ke Aceh

Senin, 9 Mei 2022
Lainnya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Infoaceh.net di kanal Telegram “Info Aceh Update”. Klik t.me/infoacehnet untuk bergabung.


IMG_20220514_123738_273
IMG_20220515_200336_422

TRENDING HARI INI

IMG-20220518-WA0000

Tour de Aceh Disbudpar Telah Menodai Syariat Islam

18 Mei 2022

Kakanwil Kemenag Aceh Dr H Iqbal Muhammad SAg MAg melantik Kepala Bagian Tata Usaha, 10 Kepala Kemenag Kabupaten/Kota di Aceh dan 5 Kabid di aula kantor Kanwil setempat, Rabu (18/5/2022)

Mutasi Besar-besaran, 10 Kepala Kemenag di Aceh Diganti

18 Mei 2022

IMG-20220519-WA0019

UIN Ar-Raniry Harus Menjadi Pusat Keunggulan

19 Mei 2022

IMG-20220519-WA0028

Pengusaha Muda Rizky Syahputra Daftar Calon Ketua Kadin Aceh

19 Mei 2022

Prasasti peresmian dimulainya pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah Samalanga, di Bireuen

Pembongkaran Tiang Masjid Muhammadiyah di Samalanga Merusak Ukhuwah Sesama Muslim

17 Mei 2022

IMG_20220517_214700_873
IMG_20220517_214656_767

TERKINI

IMG-20220519-WA0034

Aceh Raih Peringkat 2 Anugerah Simpul Jaringan Terbaik Nasional 2022

56 menit lalu

IMG-20220519-WA0031

Pabrik Semen PT SBA dan Polda Aceh Tandatangani MoU Pengamanan Obvitnas

3 jam lalu

IMG-20220519-WA0028

Pengusaha Muda Rizky Syahputra Daftar Calon Ketua Kadin Aceh

4 jam lalu

IMG-20220519-WA0023

Pemerintah Aceh Disarankan Pakai Dana BTT Tangani Wabah PMK

4 jam lalu

IMG-20220519-WA0021

Kasat Reskrim dan Kasat Resnarkoba Polres Aceh Jaya Diganti

5 jam lalu

IMG_20220511_100322_964
IMG_20220501_110424_193
IMG_20220505_101529_979
IMG-20220501-WA0015
IMG_20220429_062222_957
IMG-20220501-WA0014
IMG_20220427_183645_557
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

e-Mail : [email protected]

© 2020-2021 PT INFO ACEH NET

No Result
Tampilkan Semua
  • Beranda
  • #COVID-19
    • Aceh
    • Indonesia
    • Dunia
  • Breaking News
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Tabloid
    • Edisi 3 – 2020
  • Infografis 4 Tahun Aceh Hebat
  • Video

© 2020-2021 PT INFO ACEH NET