LANGSA – Seorang pemuda berinisial AG (25), warga Dusun I Keude Rambe Gampong Geudubang Aceh Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, ditangkap polisi karena diduga telah melakukan perbuatan Jarimah Liwath (sodomi) terhadap anak laki-laki di bawah umur berusia tiga tahun.
Pelaku AG yang berasal dari Desa Ie Meulee Kecamatan Suka Jaya Kota Sabang diamankan pada Kamis (10/2/2022) sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah warung kopi di Gedubang Aceh.
Demikian disampaikan oleh Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Krisna Nanda Aufa, Rabu (16/2).
Ia mengatakan, awalnya Satuan Reskrim Polres Langsa pada Rabu, 9 Februari 2022 sekitar pukul 11.30 WIB menerima laporan dari masyarakat perihal dugaan Jarimah Liwath (Sodomi anak di bawah umur).
Menerima laporan tersebut Sat Reskrim Polres Langsa segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian dilakukan penyelidikan untuk mencari informasi tentang keberadaan pelaku.
Dan pada Kamis, 10 Februari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, Anggota Sat Reskrim Polres Langsa berhasil mendapat informasi keberadaan pelaku dan segera mengamankan pelaku di sebuah warung yang beralamat di Gampong Geudubang Aceh Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa.
Terkait motif kejadian, Kasat Reskrim menuturkan, diperkirakan pelaku memiliki kelainan, menyukai sesama jenis yaitu dengan mencari korban anak laki-laki.
Saat ini pelaku sudah damankan di Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini polisi masih mendalami dan mengembangkan kasus ini apakah terdapat korban lainnya,” pungkas Kasat Reskrim Iptu Krisna Nanda Aufa. (IA)