INFOACEH.NET, LHOKSUKON – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Utara menangkap seorang pria pelaku sodomi anak di bawah umur pada Senin (29/7/2024).
Perbuatan menyimpang itu dilaporkan terjadi saat korban dan pelaku bermalam di salah satu Meunasah di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara pada Senin dini hari (29/7)
Awalnya teman sekampung ini berencana untuk menunggu dan memungut durian jatuh di kebun warga yang berdekatan dengan meunasah.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi mengatakan, pelaku berinisial Mar (20) dan korban MR berusia 16 tahun.
“Kejadian ini terungkap karena ibu korban melihat anaknya yang pulang dengan noda darah di celana, dari situ korban mengaku telah disodomi saat tidur oleh pelaku hingga kemudian orang tua korban melaporkan hal tersebut ke Polres Aceh Utara,” ujar AKP Novrizaldi, Selasa (30/7).
Merespon cepat hal ini, personel Polres Aceh Utara bergerak melakukan penangkapan pelaku di rumahnya.
“Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku dirinya bergairah saat korban tidur berdampingan dengannya, hasrat seksualnya muncul hingga saat itu pelaku mempeloroti celana korban dan menyodomi paksa korban saat tidur pulas, kejadian itu membuat anus korban mengalami pendarahan,” terang AKP Novrizaldi.
Ia menyampaikan saat ini pihaknya telah melakukan penahanan terhadap pelaku. Oleh penyidik tersangka dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Terkait kasus ini kepolisian juga mengimbau kepada seluruh orang tua agar selalu mengawasi anak-anak mereka, terutama ketika bermain hingga malam hari.
“Kami mengimbau orang tua untuk lebih waspada dan mengawasi anak-anak mereka, terutama jika mereka bermain di luar rumah hingga malam sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya.