Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Sodomi Anak di Bawah Umur, Pemuda di Aceh Utara Ditangkap

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Aceh Utara menangkap seorang pria pelaku sodomi anak di bawah umur. (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)

INFOACEH.NET, LHOKSUKON – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Utara menangkap seorang pria pelaku sodomi anak di bawah umur pada Senin (29/7/2024).

Perbuatan menyimpang itu dilaporkan terjadi saat korban dan pelaku bermalam di salah satu Meunasah di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara pada Senin dini hari (29/7)

Awalnya teman sekampung ini berencana untuk menunggu dan memungut durian jatuh di kebun warga yang berdekatan dengan meunasah.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi mengatakan, pelaku berinisial Mar (20) dan korban MR berusia 16 tahun.

“Kejadian ini terungkap karena ibu korban melihat anaknya yang pulang dengan noda darah di celana, dari situ korban mengaku telah disodomi saat tidur oleh pelaku hingga kemudian orang tua korban melaporkan hal tersebut ke Polres Aceh Utara,” ujar AKP Novrizaldi, Selasa (30/7).

Merespon cepat hal ini, personel Polres Aceh Utara bergerak melakukan penangkapan pelaku di rumahnya.

“Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku dirinya bergairah saat korban tidur berdampingan dengannya, hasrat seksualnya muncul hingga saat itu pelaku mempeloroti celana korban dan menyodomi paksa korban saat tidur pulas, kejadian itu membuat anus korban mengalami pendarahan,” terang AKP Novrizaldi.

Ia menyampaikan saat ini pihaknya telah melakukan penahanan terhadap pelaku. Oleh penyidik tersangka dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Terkait kasus ini kepolisian juga mengimbau kepada seluruh orang tua agar selalu mengawasi anak-anak mereka, terutama ketika bermain hingga malam hari.

“Kami mengimbau orang tua untuk lebih waspada dan mengawasi anak-anak mereka, terutama jika mereka bermain di luar rumah hingga malam sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya.

Lainnya

Ketua DPD I Partai Golkar Aceh periode 2020–2025, TM Nurlif, diperpanjang masa jabatannya. (Foto: Ist)
Bupati Aceh Besar Muharram Idris atau Syech Muharram menyerahkan SK Plt Kadiskopukmdag Aceh Besar kepada Drs Sulaimi MSi di halaman Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (14/7). (Foto: Ist)
Klub Persiraja Banda Aceh, akan menggelar latihan perdana pada Jumat, 25 Juli 2025, di Stadion H. Dimurthala Lampineung, Banda Aceh.
Polres Aceh Tengah meraih Juara I Festival Band Hari Bhayangkara ke-79 yang digelar selama dua hari, 12-13 Juli 2025 di Gedung Meuligoe Tribrata, Mapolda Aceh. (Foto: Ist)
Riza Rahmatillah SH, pengacara muda di Banda Aceh
Rumoh Geudong di Gampong Bili Aron Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie kini menjadi Memorial Living Park. (Foto: Ist)
Konsul Haji pada Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI di Jeddah, Nasrullah Jasam
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal bersama Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah memantau kegiatan hari pertama masuk sekolah tahun ajaran 2025/2026, Senin (14/7/2025). (Foto: Ist)
Petugas Bea Cukai Aceh sedang berlatih menggunakan Handheld X Ray yang mampu menembus berbagai material untuk mencegah barang terlarang. (Foto: Ist)
Kakanwil Kemenag Aceh Azhari didampingi Kepala MTsN 1 Banda Aceh Hj Ummiyani SAg MPd dan ketua komite menyematkan tanda peserta kepada dua perwakilan siswa, Senin, 14 Juli 2025. (Foto: Ist)
Bupati Aceh Besar Muharram Idris (Syech Muharram), melantik Bahrul Jamil sebagai Sekda Aceh Besar definitif, di halaman Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (14/7). (Foto: Ist)
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2025 di aula Meuligoe Polda Aceh, Senin (14/7). (Foto: Ist)
ilustrasi Klose Merek Beras
Presiden Iran Terluka dalam Serangan Bunker Israel
Skandal Judi Online Kominfo: Budi Arie Disebut Terima Jatah Puluhan Miliar
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah
Universitas Syiah Kuala Banda Aceh resmi membuka penerimaan mahasiswa baru untuk Prodi Teknik Perminyakan di Fakultas Teknik pada Tahun Akademik 2025/2026. (Foto: Ist)
Kasi Humas Polresta Banda Aceh Iptu Erfan Gustiar
Sejumlah anggota dewan dikritik cenderung menyalahgunakan fungsi pengawasan untuk kepentingan pribadi, bahkan menjadikan Pokir sebagai alat berburu proyek. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks