Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Tak Terima Diputusin, Seorang Pemuda Asal Pidie Sebarkan Foto Vulgar Mantan Pacar

Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie dan Unit Resintel Polsek Geulumpang Baro meringkus SJ alias RA (30) pelaku tindak pidana Kesusilaan dan Pencemaran Nama Baik di salah satu gampong dalam Kecamatan Geulumpang Baro, Pidie

BANDA ACEH — Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie dan Unit Resintel Polsek Geulumpang Baro meringkus pelaku tindak pidana Kesusilaan dan Pencemaran Nama Baik di salah satu gampong dalam Kecamatan Geulumpang Baro, Kabupaten Pidie, Rabu (26/1).

Penangkapan terhadap SJ alias RA (30) yang berprofesi sebagai pedagang tersebut berdasarkan laporan dari IS (28) warga Banda Aceh ke Polresta Banda Aceh, Senin (3/1/2022).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dengan tindak pidana kesusilaan dan pencemaran nama baik seseorang tersebut berawal ditemukannya bukti dalam sebuah aplilkasi pertemanan oleh korban.

“Sebelumnya korban pernah memiliki hubungan dengan pelaku SJ alias RA. Namun hubungan keduanya kandas. Jadi, korban melihat foto dan video vulgarnya beredar pada Minggu (26/12/2021). Korban melihat sebuah akun mengatasnamakan dirinya dan pada akun tersebut terpasang foto profil wajah korban dan memposting sejumlah foto, video pornografi serta menuliskan kata-kata Open BO Area Banda Aceh,” kata Kompol Ryan, Sabtu (29/1).

Kemudian lanjutnya, pelaku SJ alias RA juga mengirimkan screenshot akun tersebut kepada korban dengan mengatakan bahwa dirinya yang sengaja membuat akun tersebut untuk membuat korban malu dan membuka aib korban kepada orang lain.

Hal itu dikarenakan pelaku kecewa atas tindakan korban yang telah memutuskan hubungan pacaran antara dirinya dan korban.

Kompol Ryan menjelaskan, pelaku SJ alias RA merasa sakit hati karena korban memutuskan hubungan dengannya. Berawal dari situlah SJ menyebarkan foto dan video vulgar korban yang di-screenshot saat keduanya masih memiliki hubungan.

Selain menyebarkan foto dan video, pelaku juga menyertakan kalimat Open BO Area Banda Aceh, di samping pelaku menulis kalimat “Bisa COD yang jelas bisa dihubungi” dan “Bisa OP Ya, Yang Minat Bisa Hubungi Segera Area Banda Aceh,” serta “Bisa BO ni Cewek Area Banda Aceh, Wajah Cantik, 350 Bisa Nego”.

Hal tersebut sangat merugikan korban IS, dimana dirinya tidak pernah melakukan seperti yang disebutkan tersangka.

“Pelaku SJ juga berniat akan mempermalukan korban IS kepada orang lain, seakan-akan korban berprofesi sebagai wanita yang menjajakan diri,” tambah Kompol Ryan lagi.

Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP-B/04/I/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, 03 Januari 2022 yang dilaporkan korban, Satreskrim Polresta Banda Aceh membentuk tim guna pengungkapan kasus kesusilaan ini.

“Kami membentuk tim guna mengungkap kasus kesusilaan dan pencemaran nama baik ini yang dilakukan oleh pelaku SJ alias RA dengan menggunakan sarana elektronik dan pelaku berhasil diringkus di salah satu gampong dalam kecamatan Geulumpang Baro, Kabupaten Pidie, Rabu (26/1/2022),” ucap Kompol Ryan.

Pelaku SJ alias RA berhasil diamankan oleh personel Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh yang dibantu oleh Personel Satreskrim Polres Pidie serta Personel Unit Resintel Polsek Geulumpang Baro di rumahnya.

Pelaku saat ini mendekam dalam sel Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (IA)

Lainnya

Konsulat Jenderal Singapura di Medan bersama delegasi mahasiswa dari Ngee Ann Polytechnic, mengunjungi Aceh, Kamis, 3 Juli 2025. (Foto: Ist)
Abdullah ditunjuk jadi Plh Kepala Inspektorat Aceh. (Foto: Ist)
Pelayanan Bea Cukai Aceh mendapat pengakuan publik hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk Triwulan II Tahun 2025. (Foto: Ist)
Plt Kepala Dinas Pendidikan Aceh Selatan Zikri SPd
OJK Luncurkan Dua Database Asuransi, Buka Akses Data Agen dan Polis Secara Terbuka
Ribuan masyarakat memadati area Shelter Galaxy Lanud SIM dalam acara Open Base yang digelar TNI AU untuk melihat Pesawat Tempur F-16 dari dekat, Kamis (3/7). (Foto: Dok. Lanud SIM)
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar menerima kunjungan Dr Zulkifli Yus MH, Ketua Mahkamah Syariah Aceh yang baru, bersama tiga hakim tinggi di Meuligoe Wali Nanggroe, Kamis, 3 Juli 2025. (Foto: Ist)
17 Platform Kripto Resmi Bappebti 2025: Indodax hingga Vonix Masuk Daftar
Ajudan dan Kuasa Hukum Jokowi Datangi Polda Metro, Ada Apa?
Unduh TikTok Tanpa Watermark dan Video FB Secara Gratis
Ini Kekuatan Iran yang Diyakini Buat AS Khawatir dan Akhirnya Pilih Gencatan Senjata
Dirilis PBB, Ini Daftar Hitam Perusahaan-Perusahaan yang Bantu Operasi Militer Israel di Gaza
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM RI (Menkopolhukam) Mahfud MD
Menteri Majid bin Abdullah al Qasabi tampak terus mendampingi sebagai perwakilan negara.
Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran memimpin sertijab Dandim 0103/Aceh Utara dan Dandim 0111/Bireuen di Gedung KNPI Korem 011/Lilawangsa, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Kamis (3/7). (Foto: Dok. Penrem 011/Lilawangsa)
Gibran Didesak Mengundurkan Diri dari Kursi Wapres dalam Jangka 7 Hari oleh Para Advokat
KPK Temukan Senjata Api, Bobby Sebut Topan Ketua Perbakin
Nasib Tragis Warga Gaza, Diam Mati Kelaparan, Antre Bantuan Makan Ditembaki Tentara Israel
Makin Panas! Alumni UGM Bergerak, Ultimatum Rektor dan Jokowi soal Dugaan Ijazah Palsu
Malaysia Panas Gegara Kesepakatan Anwar Ibrahim dan Prabowo Kelola Bersama Blok Ambalat
Enable Notifications OK No thanks