Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Terdakwa Kasus Khalwat Kabur Saat Akan Disidang di Mahkamah Syar’iyah Sabang

Nazar Maulana bin Junaidi (18), terdakwa kasus khalwat, mendadak melarikan diri dari ruang sidang Mahkamah Syar’iyah Sabang, Rabu (19/2).

Infoaceh.net, SABANG – Siang di Kota Sabang berhembus tenang, tetapi ketenangan itu tiba-tiba dipecahkan sebuah peristiwa yang tak disangka-sangka.

Nazar Maulana bin Junaidi (18), seorang terdakwa kasus khalwat, mendadak melarikan diri dari ruang Mahkamah Syar’iyah, meninggalkan tanda tanya dan kehebohan di antara mereka yang menyaksikan.

Kejadian itu berlangsung pada Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 12.45 WIB.

Nazar, yang tengah menunggu giliran sidang, meminta izin kepada petugas untuk pergi ke toilet. Sebuah permintaan sederhana yang tampaknya wajar, namun ternyata menjadi awal dari sebuah pelarian.

“Petugas kami mengantar ke toilet, tapi tiba-tiba ia (Nazar) mendorong dan membenturkan petugas ke tembok. Akibatnya, petugas sempat mengalami sesak napas dan syok,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kahari) Sabang Milono Raharjo SH, saat dikonfirmasi, Rabu (19/2).

Rekaman CCTV menunjukkan Nazar, yang kala itu hanya terborgol di satu tangan, melarikan diri melalui sisi samping gedung, lalu berlari ke arah pintu depan.

Langkahnya tergesa, seolah waktu berpihak kepadanya, meninggalkan ruang sidang yang masih menyisakan tanda tanya.

Menurut Milono, Mahkamah Syar’iyah tidak memiliki ruang tahanan khusus, sehingga terdakwa yang menunggu sidang terpaksa ditempatkan di dalam ruang persidangan.

“Kami sudah menerapkan prosedur yang berlaku. Namun, karena tidak adanya ruang tahanan, pengawasan terhadap terdakwa menjadi lebih sulit,” jelasnya.

Pelarian Nazar semakin menyoroti lemahnya sistem pengamanan di Mahkamah Syar’iyah.

Tidak seperti Pengadilan Negeri yang telah memiliki ruang tunggu khusus untuk tahanan, Mahkamah Syar’iyah belum menyediakan fasilitas serupa.

Celah ini menjadi titik rawan yang memungkinkan kejadian seperti ini terjadi.

Kasus yang menjerat Nazar berkaitan dengan dugaan khalwat, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat, dengan ancaman hukuman hingga 150 bulan penjara.

Rabu siang tadi, seharusnya menjadi momen bagi terdakwa membacakan pembelaannya. Namun, sebelum kata-kata bisa disampaikan, Nazar lebih dulu memilih berlari.

Kini, upaya pencarian terus dilakukan. Foto serta informasi mengenai dirinya telah disebarluaskan melalui media sosial dan grup WhatsApp.

“Kami berharap siapa pun yang mengetahui keberadaan terdakwa dapat segera melaporkannya kepada pihak Kejaksaan atau aparat penegak hukum di Sabang,” tambah Milono.

Di balik peristiwa ini, tersimpan renungan mendalam—tentang sistem yang masih memiliki celah, tentang seorang pemuda yang memilih berlari, dan tentang langkah-langkah yang kini sedang dikejar waktu.

Lainnya

Tim asesor LAMDIK saat melakukan visitasi akreditasi Prodi Magister Pendidikan Bahasa Arab UIN Ar-Raniry Banda Aceh beberapa waktu lalu
Terungkap: Mantan Marinir TNI AL Jadi Tentara Bayaran Rusia, Dipecat karena Desersi. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Mayat Bayi Dikirim Lewat Ojol di Medan, Polisi Tangkap Dua Saudara Kandung Diduga Terlibat Hubungan Sedarah.Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Wagub Aceh Fadhlullah, Plt Sekda Aceh M Nasir Syamaun dan Karo Isra Setda Aceh Yusrizal foto bersama calon jamaah haji ASN Pemerintah Aceh Tahun 2025 M/1446 H di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Jum'at (9/5)
Ilustrasi perayaan Waisak 2024 di Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah.(Dok. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif)
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Kakanwil Kemenag Aceh Azahri mengambil sumpah dan melantik 44 pejabat eselon IV, Jum'at sore (9/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Gerbang Tol Padang Tiji diminta dibuka khusus untuk jamaah haji Aceh tahun 2025
SA (28), warga Tangerang, Banten, pelaku penipuan jual beli mobil online melalui Marketplace Facebook ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Bill Gates Gelontorkan Rp2,6 Triliun, Indonesia Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBC
Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penyitaan satu rumah milik karyawan PT BPRS Gayo di Desa Hakim Bale Bujang, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, Jum'at, 9 Mei 2025. (Fot: Dok. Ditreskrimsus Polda Aceh)
Puluhan remaja yang sebelumnya tergabung dalam kelompok geng motor di Bener Meriah menyatakan pembubaran diri secara resmi melalui deklarasi di Polres Bener Meriah, Kamis, 8 Mei 2025
Polres Langsa menerima dua pucuk senjata api ilegal yang diserahkan warga setempat. (Foto: Dok. Polres Langsa)
Membaca Al-Quran bukan sekadar melafalkan huruf-huruf Arab tanpa makna
Trik dan tips Sulianto Indria Putra, remaja biasa yang jadi jutawan muda lewat dunia digital, awalnya cuma Rp100 ribu
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko meninjau Dapur MBG di Desa Lambung, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Jum'at, 9 Mei 2025. Foto, IST
Waspadai Penipuan, Ini 10 Tips Aman Bekerja di Luar Negeri bagi Calon Pekerja Migran Indonesia. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Anggota DPR RI M Nasir Djamil
Ilustrasi perempuan berdoa sebelum makan. Ini jadwal puasa sunnah sebelum Idul Adha 2025, (Foto/Freepik).
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Prof Stella Christie PhD di SMA Negeri 10 Fajar Harapan, Kamis (8/5)
Enable Notifications OK No thanks