Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Tiga Pejabat BUMD Sabang Jadi Tersangka Korupsi Penyertaan Modal Rp 2,5 Miliar

Jaksa Penyidik Kejari Sabang menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi kegiatan pembiayaan penyertaan modal Pemko Sabang kepada PT Pembangunan Sabang Mandiri (PSM) sebesar Rp 2,5 miliar

INFOACEH.NET, SABANG – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pembiayaan penyertaan modal Pemerintah Kota Sabang kepada PT Pembangunan Sabang Mandiri (PSM) sebesar Rp 2,5 miliar pada tahun 2022.

Berdasarkan hasil penyidikan dan ekspos internal penyidik, ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.

Kajari Sabang Milono Raharjo SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang Filman Ramadhan SH MH menyampaikan ada tiga tersangka yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus dugaan korupsi ini pada perusahaan yang sebelumnya bernama Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) kemudian diubah menjadi PT PSM.

“Tim Jaksa Penyidik Kejari Sabang menetapkan tiga orang tersangka,” kata Filman Ramadhan, Sabtu, 8 Juni 2024.

Adapun ketiga tersangka adalah, TRA, mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Sabang, sekaligus Dewan Pengawas BUMD Kota Sabang Tahun 2021, yang pada tahun 2022 ditunjuk kembali menjadi Komisaris Utama pada perseroan BUMD Kota Sabang. TRA ditetapkan sebagai tersangka dengan surat Penetapan Tersangka Nomor : Print 01/L.1.16/Fd.1/06/2024 tanggal 07 Juni 2024.

Kedua adalah AB, mantan Wakil Ketua DPRK Sabang ini merupakan Direktur Utama PT PSM Kota Sabang tahun 2022. AB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Penetapan Tersangka Nomor : Print – 02/L.1.16/Fd.1/06/2024 tanggal 07 Juni 2024.

Tersangka ketiga SM, selaku Direktur Perseroan BUMD Kota Sabang Periode Tahun 2022. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-03/L.1.16/Fd.1/06/2024 tertanggal 07 Juni 2024

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf A,B ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Filman Ramadhan menyampaikan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini. Kajari Sabang juga menegaskan komitmen Kejari Sabang dalam mendukung kinerja Pemerintah Kota Sabang, terutama dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penyelamatan aset-aset pemerintah.

Kajari Sabang berharap Pemko dapat menyusun anggaran dengan lebih prioritas, sehingga tidak terjadi lagi penyalahgunaan keuangan negara yang tidak sesuai prosedur yang berlaku. (RED)

Lainnya

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula
Beathor Akui Pernah Kagumi Jokowi, Kini Dipecat Usai Ungkap Dugaan Ijazah Palsu
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Neng Eem Marhamah
Gus Jazil
Novita Sari, Dosen PRODI Psikologi, FK,  USK. (Foto: Humas USK)
Polsek Banda Raya bersama Unit Patroli Presisi Ditsamapta Polda Aceh mengamankan 7 remaja terlibat balap liar saat shalat Jum'at di belakang Stadion Harapan Bangsa Lhong Raya, Banda Aceh, Jum'at (4/7). (Foto: Ist)
Anggota Polda Jateng Diduga Terlibat Judol dan Berzina dengan 2 Perempuan, Kini Dipatsus
Luhut Sedih Gegara Jasa Jokowi Seolah Dilupakan
'Saya Tertipu Citra Jokowi' Pengakuan Saiful Huda, dari Loyalis Jadi Pengkritik Paling Keras!
Kompol Syarif Diperiksa Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menjadi salah satu pembicara pada Konferensi Iklim Internasional di Cordoba, Argentina. (Foto: Ist)
Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 26 Juni 2025
Kita Enggak Tahu, MA yang Memutuskan
Ketua DPRA Zulfadhli tampak mendampingi Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem pada pertemuan dengan Fraksi Gerindra DPR RI di Jakarta, Jum'at (4/7/2025). (Foto: Ist)
Bea Cukai Meulaboh bersama Satpol PP Kota Subulussalam telah melaksanakan operasi gabungan dalam rangka pemberantasan rokok ilegal, pada Kamis, 3 Juli 2025. (Foto: Ist)
Masyarakat menyerahkan berkas permohonan bantuan di Kantor Baitul Mal Aceh (BMA), Jum'at (4/7). Hingga semester I tahun 2025, BMA menyalurkan dana zakat Rp19,647 miliar kepada 11.824 mustahik se-Aceh
Gubernur Aceh Muzakir Manaf didampingi Plt Sekda Aceh M Nasir dan Ketua DPRA Aceh Zulfadli, bertemu dengan Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono dan Anggota DPR RI asal Aceh TA Khalid, di ruang Fraksi Partai Gerindra, Lantai 17, Gedung Nusantara 1, DPR RI, Jakarta, Jum'at, 4 Juli 2025. Foto: (Ist)
Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko
Maria Francisca Wihardja, istri dari eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong)
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)
Enable Notifications OK No thanks