INFOACEH.NET, SABANG – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pembiayaan penyertaan modal Pemerintah Kota Sabang kepada PT Pembangunan Sabang Mandiri (PSM) sebesar Rp 2,5 miliar pada tahun 2022.
Berdasarkan hasil penyidikan dan ekspos internal penyidik, ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.
Kajari Sabang Milono Raharjo SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang Filman Ramadhan SH MH menyampaikan ada tiga tersangka yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus dugaan korupsi ini pada perusahaan yang sebelumnya bernama Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) kemudian diubah menjadi PT PSM.
“Tim Jaksa Penyidik Kejari Sabang menetapkan tiga orang tersangka,” kata Filman Ramadhan, Sabtu, 8 Juni 2024.
Adapun ketiga tersangka adalah, TRA, mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Sabang, sekaligus Dewan Pengawas BUMD Kota Sabang Tahun 2021, yang pada tahun 2022 ditunjuk kembali menjadi Komisaris Utama pada perseroan BUMD Kota Sabang. TRA ditetapkan sebagai tersangka dengan surat Penetapan Tersangka Nomor : Print 01/L.1.16/Fd.1/06/2024 tanggal 07 Juni 2024.
Kedua adalah AB, mantan Wakil Ketua DPRK Sabang ini merupakan Direktur Utama PT PSM Kota Sabang tahun 2022. AB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Penetapan Tersangka Nomor : Print – 02/L.1.16/Fd.1/06/2024 tanggal 07 Juni 2024.
Tersangka ketiga SM, selaku Direktur Perseroan BUMD Kota Sabang Periode Tahun 2022. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-03/L.1.16/Fd.1/06/2024 tertanggal 07 Juni 2024
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf A,B ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Filman Ramadhan menyampaikan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini. Kajari Sabang juga menegaskan komitmen Kejari Sabang dalam mendukung kinerja Pemerintah Kota Sabang, terutama dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penyelamatan aset-aset pemerintah.
Kajari Sabang berharap Pemko dapat menyusun anggaran dengan lebih prioritas, sehingga tidak terjadi lagi penyalahgunaan keuangan negara yang tidak sesuai prosedur yang berlaku. (RED)