INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan vonis ringan yakni hanya satu tahun penjara terhadap tiga terdakwa korupsi pengadaan buku dan meubelair pada Majelis Adat Aceh (MAA) pada tahun 2022 dengan anggaran Rp 5,6 miliar.
Sidang pembacaan putusan pada Jum’at (28/6/2024) dipimpin oleh Teuku Syarafi SH MH selaku ketua majelis hakim.
Adapun ketiga terdakwa adalah Emi Sukma selaku rekanan, Muhammad Zaino selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Sadaruddin selaku PPTK didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan buku dan meubelair pada Majelis Adat Aceh yang tersebar di perwakilan MAA kabupaten/kota maupun provinsi
Hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Aceh, perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.651.761.745,- berdasarkan LHAPKKN Inspektorat Aceh.
Pada persidangan hari ini para terdakwa divonis oleh hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama. Sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Teuku Syarafi SH MH selaku Ketua Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Emi Sukma dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar maka diganti dengan Subsidair 3 bulan kurungan.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Emi Sukma membayar uang pengganti sebesar Rp.586.726.572.
Kemudian hakim menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Zaini dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar, maka diganti dengan Subsidair 3 bulan kurungan.
Selanjutnya, menjatuhkan pidana terhadap Sadaruddin dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta, apabila tidak membayar maka diganti dengan Subsidair 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 20 juta.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan penuntut umum yang menuntut terdakwa Emi Sukma, selama 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan kurungan.
Terdakwa Muhammad Zaini dituntut 5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 300 juta, apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan kurungan.
Terdakwa Sadaruddin dituntut selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta, apabila tidak dibayar maka diganti kurungan 6 bulan kurungan.
Atas putusan hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh akan mempertimbangkan untuk melakukan upaya Hukum Banding.
Para JPU yang hadir yakni Putra Masduri SH MH, Teddy Lazuardi Syahputra SH MH, Muharizal SH MH, Dr Fery Ichsan Karunia SH MH, Sutrisna SH, Asmadi Syam SH MH dan Yuni Rahayu SH. (HASRUL)