INFOACEH.NET, DELISERDANG — Dua kurir narkoba asal Aceh Utara ditangkap petugas saat berada di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara, pada Kamis malam, 20 Juni 2024.
Kedua calon penumpang maskapai penerbangan Citilink itu ditangkap berikut barang bukti sabu-sabu seberat 2,048 kilogram yang rencananya akan di antar ke Kota Makasar, Sulawesi Selatan dengan terlebih dahulu transit di Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten.
Informasi diperoleh, kedua kurir narkoba itu adalah ZI (32) dan WR (27). Keduanya merupakan warga Desa Keude Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
Mereka berhasil ditangkap setelah petugas keamanan penerbangan (Avsec) di Bandara Kualanamu mencurigai isi koper yang dititipkan keduanya ke sistem penanganan bagasi (BHS) Bandara.
Petugas yang curiga setelah melihat isi koper dengan menggunakan mesin X-Ray kemudian mencari keberadaan kedua kurir tersebut. Dari pantauan kamera pengawas (CCTV), keduanya berhasil ditemukan saat tengah makan malam di area tenant UMKM di areal Stasiun Kereta Api Bandara.
Setelah ditemukan, kedua kurir itu kemudian dibawa ke pos keamanan bandara untuk menyaksikan pemeriksaan koper mereka oleh petugas. Saat koper, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu yang dikemas dengan 8 bungkus plastik dengan berat total 2.048 gram atau 2,048 kg dari dalam koper tersebut.
Keduanya pun tak bisa berdalih. Mereka lalu diserahkan ke polisi melalui petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Deli Serdang.
Kasat Reserse Narkoba Polres Deli Serdang, Kompol Sebastian Saragih, Jum’at malam, 21 Juni 2024, membenarkan adanya penangkapan kedua kurir narkoba.
Sebastian mengaku saat ini kedua kurir asal Aceh itu sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Reserse Narkoba Polres Deli Serdang.
“Saat ini keduanya sudah kita tahan dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” pungkasnya. (RED)