INFOACEH.NET, BANDA ACEH –— Tiga tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel untuk SMA, SMK Dan SLB Se-Aceh Tahun 2020 pada Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh, diserahkan dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Senin (12/8/2024) pukul 10.00 Wib.
Ketiga tersangka adalah Rachmat Fitri (Mantan Kadis Pendidikan Aceh) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Zulfahmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Mukhlis selaku Pejabat Pengadaan. Adapun barang bukti yang diserahkan penyidik di antaranya uang tunai Rp 3.417.588.000 dan 14 kontainer (box besar) berisi dokumen-dokumen kontrak 390 paket dan dokumen lainnya.
Penyerahan oleh penyidik Polda Aceh dipimpin oleh AKP Ferdian Chandra selaku Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Aceh.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Aceh dan Kejari Banda Aceh yang menangani perkara korupsi wastafel adalah Danil Rahmatsyah SH MH, Dede Hendra Mr SH MH, Rahmad Ridha SH MH, Sholahuddin Ritonga SH MH, Ismiyadi SH, Umar Assegaf SH MH, Putra Masduri SH MH, Dr Fery Ichsan Karunia SH MH, Teddy Lazuardi Syahputra SH MH, Sutrisna SH, Luthfan Al-Kamil SH dan Alfian SH.
Kajari Banda Aceh melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh Putra Masduri SH MH menjelaskan, ketiga tersangka telah dilakukan penahanan sejak 12 Agustus 2024 sampai 31 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh.
Para tersangka secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terhadap pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi untuk SMA, SMK dan SLB Se-Aceh Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari dana APBA (Refocussing) Covid-19 pada Dinas Pendidikan Aceh.
Akibat tindak pidana korupsi pengadaan wastafel tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.215.125.020, sebagaimana tercantum pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
Para Tersangka nantinya akan didakwa dengan dakwaan Primair: Pasal 2 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair: Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Para tersangka kini dilakukan penahanan oleh JPU di Rutan Banda Aceh di Kajhu selama 20 hari tertanggal 12 Agustus sampai 1 September 2024,” pungkas Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh Putra Masduri.