Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Tiga Tersangka Korupsi Wastafel Disdik Aceh Diserahkan ke Jaksa

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel diserahkan ke JPU di Kejari Banda Aceh, Senin (12/8). (Foto: For Infoaceh.net)

INFOACEH.NET, BANDA ACEH –— Tiga tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel untuk SMA, SMK Dan SLB Se-Aceh Tahun 2020 pada Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh, diserahkan dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Senin (12/8/2024) pukul 10.00 Wib.

Ketiga tersangka adalah Rachmat Fitri (Mantan Kadis Pendidikan Aceh) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Zulfahmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Mukhlis selaku Pejabat Pengadaan. Adapun barang bukti yang diserahkan penyidik di antaranya uang tunai Rp 3.417.588.000 dan 14 kontainer (box besar) berisi dokumen-dokumen kontrak 390 paket dan dokumen lainnya.

Penyerahan oleh penyidik Polda Aceh dipimpin oleh AKP Ferdian Chandra selaku Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Aceh.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Aceh dan Kejari Banda Aceh yang menangani perkara korupsi wastafel adalah Danil Rahmatsyah SH MH, Dede Hendra Mr SH MH, Rahmad Ridha SH MH, Sholahuddin Ritonga SH MH, Ismiyadi SH, Umar Assegaf SH MH, Putra Masduri SH MH, Dr Fery Ichsan Karunia SH MH, Teddy Lazuardi Syahputra SH MH, Sutrisna SH, Luthfan Al-Kamil SH dan Alfian SH.

Kajari Banda Aceh melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh Putra Masduri SH MH menjelaskan, ketiga tersangka telah dilakukan penahanan sejak 12 Agustus 2024 sampai 31 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh.

Para tersangka secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terhadap pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi untuk SMA, SMK dan SLB Se-Aceh Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari dana APBA (Refocussing) Covid-19 pada Dinas Pendidikan Aceh.

Akibat tindak pidana korupsi pengadaan wastafel tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.215.125.020, sebagaimana tercantum pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Lainnya

Karyawan mengambil gambar layar pergerakan harga saham (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. (Foto ilustrasi)
Amien Rais Sebut Jokowi Sedang Dihukum Tuhan, Buah dari Kezaliman di Masa Lalu
Rupiah melemah terhadap dolar AS (foto ilustrasi)
Diduga Hasil Korupsi, KPK Sebut Uang Rp2,8 Miliar di Rumah Topan Ginting Penyebab Jalan Rusak di Sumut
Konsulat Jenderal Singapura di Medan bersama delegasi mahasiswa dari Ngee Ann Polytechnic, mengunjungi Aceh, Kamis, 3 Juli 2025. (Foto: Ist)
Abdullah ditunjuk jadi Plh Kepala Inspektorat Aceh. (Foto: Ist)
Pelayanan Bea Cukai Aceh mendapat pengakuan publik hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk Triwulan II Tahun 2025. (Foto: Ist)
Plt Kepala Dinas Pendidikan Aceh Selatan Zikri SPd
OJK Luncurkan Dua Database Asuransi, Buka Akses Data Agen dan Polis Secara Terbuka
Ribuan masyarakat memadati area Shelter Galaxy Lanud SIM dalam acara Open Base yang digelar TNI AU untuk melihat Pesawat Tempur F-16 dari dekat, Kamis (3/7). (Foto: Dok. Lanud SIM)
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar menerima kunjungan Dr Zulkifli Yus MH, Ketua Mahkamah Syariah Aceh yang baru, bersama tiga hakim tinggi di Meuligoe Wali Nanggroe, Kamis, 3 Juli 2025. (Foto: Ist)
17 Platform Kripto Resmi Bappebti 2025: Indodax hingga Vonix Masuk Daftar
Ajudan dan Kuasa Hukum Jokowi Datangi Polda Metro, Ada Apa?
Unduh TikTok Tanpa Watermark dan Video FB Secara Gratis
Ini Kekuatan Iran yang Diyakini Buat AS Khawatir dan Akhirnya Pilih Gencatan Senjata
Dirilis PBB, Ini Daftar Hitam Perusahaan-Perusahaan yang Bantu Operasi Militer Israel di Gaza
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM RI (Menkopolhukam) Mahfud MD
Menteri Majid bin Abdullah al Qasabi tampak terus mendampingi sebagai perwakilan negara.
Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran memimpin sertijab Dandim 0103/Aceh Utara dan Dandim 0111/Bireuen di Gedung KNPI Korem 011/Lilawangsa, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Kamis (3/7). (Foto: Dok. Penrem 011/Lilawangsa)
Gibran Didesak Mengundurkan Diri dari Kursi Wapres dalam Jangka 7 Hari oleh Para Advokat
Enable Notifications OK No thanks