Tipu 4 Agen BRILink Rp28,8 Juta, IRT di Aceh Timur Ditangkap, Sehari Empat Kali Beraksi
“Dari hasil penyelidikan di lapangan, didapati informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah rumah kos di Desa Reulet Barat, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara (wilayah hukum Polres Lhokseumawe) dan tim langsung mengamankan pelaku pada Senin (5/5/2025) sekira pukul 02.30 WIB yang selanjutnya dibawa ke Polsek Idi Rayeuk guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim.
Kepada tim gabungan, pelaku mengakui telah melakukan aksi penipuan di 4 Agen BRILink di wilayah hukum Polres Aceh Timur dengan total nominal transfer sebesar Rp28.800.000.
Atas perbuatannya TI disangkakan pasal 378 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun
Dari peristiwa tersebut, Kapolres Aceh Timur mengimbau pemilik agen BRILink untuk tetap waspada terhadap potensi penipuan.
“Artinya, kami selaku pengemban fungsi kamtibmas mengimbau para pemilik usaha jasa transaksi tunai untuk tidak mudah terpengaruh dengan tawaran atau permintaan yang mencurigakan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang dapat mengancam keamanan dan kerugian finansial para agen,” kata Kapolres.
Disamping itu, orang nomor satu di jajaran Polres Aceh Timur ini juga mengimbau pemilik usaha jasa transaksi tunai untuk selalu berhati-hati dan waspada akan munculnya modus tersebut.
“Ini sebagai langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” terang Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi