INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Aksi mogok kerja hakim terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh pada Senin (7/10).
Hal tersebut sebagai bagian dari
gerakan menuntut kesejahteraan melalui kenaikan gaji hakim yang sudah 12 tahun tidak naik.
Para hakim di PN Banda Aceh mendukung gerakan menuntut kenaikan gaji dengan cara mengosongkan jadwal persidangan mulai 7 hingga 14 Oktober 2024.
Di PN Banda Aceh, ada 16 hakim umum dan 7 hakim ad hoc yang sepakat untuk mogok kerja. Hal itu dilakukan sebagai bentuk protes terkait gaji tak sesuai hingga fasilitas kurang memadai yang diberikan negara.
Humas PN Banda Aceh, Jamaluddin membenarkan terhitung mulai hari Senin (7/10) hingga 14 Oktober mendatang para hakim akan mogok kerja.
“Ini tanggal 7 sampai tanggal 14 Oktober perjuangan terus berjalan. Tentu yang bisa mencari keadilan ya kita. Kami mengambil lanjutan perjuangan dengan berdoa agar ini terkabul,” kata Jamaluddin kepada wartawan, Senin (7/10) dilansir dari CNN Indonesia.
Menurutnya sudah 12 tahun gaji hakim tak pernah naik. Belum lagi fasilitas para hakim yang seadanya bahkan ada kendaraan operasional yang sejak 2005 tidak pernah diganti dan masih digunakan sebagai kendaraan dinas.
“Ini sudah 12 tahun lebih, pendapatan atau gaji rekan-rekan kita masih hampir sama dengan pegawai biasa, tentu ini tidak imbang dengan tanggung jawab yang diemban yang dijalani para hakim,” ucapnya.
Meski begitu, Jamaluddin menyebutkan tidak semua jadwal persidangan dihentikan untuk mendukung gerakan ini.
Ada beberapa perkara yang bersifat mepet dan khusus harus diselesaikan dan tidak bisa ditunda.
Namun perkara yang bisa diundur jadwal sidangnya akan tetap digelar setelah tanggal 14 Oktober mendatang.
“Tidak semua perkara diundur, nanti setelah tanggal 14 Oktober baru berjalan seperti biasa,” katanya.
Meski tidak ada hakim PN Banda Aceh yang bergabung ke Jakarta untuk aksi solidaritas, pihaknya tetap mendukung gerakan tersebut.
Para hakim berharap suara-suara yang disampaikan bisa dikabulkan untuk mensejahterakan hakim di seluruh Indonesia.
“Kita tidak mengirim perwakilan, tapi kita mendukung gerakan ini. Kesejahteraan tentu harus dipenuhi oleh negara, agar tidak ada perbedaan perlakuan dengan lainnya,” terangnya.
Seperti diketahui, ribuan hakim merencanakan cuti massal pada 7-11 Oktober 2024. Gerakan itu menuntut pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim melalui gaji dan tunjangan yang disebut tidak pernah mengalami penyesuaian sejak 2012.
Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid menjelaskan gerakan tersebut sebagai bentuk protes damai untuk menunjukkan kepada pemerintah bahwa kesejahteraan hakim adalah isu yang sangat mendesak.
“Gerakan cuti bersama hakim se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 – 11 Oktober 2024,” kata Fauzan dalam keterangan, Jum’at (27/9).
Fauzan menganggap ketidakmampuan pemerintah untuk menyesuaikan penghasilan hakim tersebut sebagai sebuah kemunduran dan berpotensi mengancam integritas lembaga peradilan.
Tanpa kesejahteraan yang memadai, hakim menurutnya rentan terhadap praktik korupsi karena penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Apalagi, MA telah mengeluarkan Putusan Nomor 23P/HUM/2018 yang secara tegas mengamanatkan perlunya peninjauan ulang pengaturan penggajian hakim.
Dengan demikian, pengaturan penggajian hakim yang diatur dalam PP Nomor 94 tahun 2012 saat ini menurut Fauzan sudah tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
“Oleh karena itu, revisi terhadap PP 94/2012 untuk menyesuaikan penghasilan hakim menjadi sangat penting dan mendesak,” ucap Fauzan.