Infoaceh.net, BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mampu melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 24.189.359.207 dari sejumlah perkara korupsi yang ditangani dalam satu tahun terakhir.
Dengan rincian penyelamatan kerugian keuangan negara pada tahap penyidikan sejumlah Rp 18.269.126.819, penyelamatan kerugian keuangan negara pada tahap penuntutan sejumlah Rp. 2.422.623.436.
Serta penyelamatan kerugian keuangan negara pada tahap eksekusi (yang telah di setor ke kas negara) sejumlah Rp 3.497.608.952.
Dalam rangka Memperingati hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), 9 Desember 2024, Kejati Aceh menyampaikan sejumlah capai penangan kasus tindak pidana korupsi dalam satu tahun terakhir atau selama periode Desember 2023-Desember 2024.
Capaian itu disampaikan Wakil Kejaksaaan Tinggi(Wakajati) Aceh Muhibuddin SH MH saat memimpin upacara peringatan Hari AntiKorupsi Sedunia, Senin (9/12) di halaman Kantor Kejati Aceh, Batoh, Banda Aceh.
Wakajati menyebut saat ini sedang menangani 63 kasus tindak pidana korupsi, di antaranya tahap penyelidikan 15 kasus atau perkara, tahap penyidikan 24 kasus, kemudian tahap penuntutan 24 kasus.
Selain itu Kejati Aceh telah melakukan eksekusi terhadap 47 terpidana Korupsi
Sebelumnya Wakajati Muhibuddin, juga membacakan amanat Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jaksa Agung menekankan melawan korupsi untuk Indonesia Maju, hal ini selaras dengan Asta-Cita Presiden Republik Indonesia untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memberantas korupsi sebagai pilar utama menuju Indonesia Emas 2045.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung menyoroti tantangan besar yang dihadapi bangsa Indonesia terkait korupsi. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2024 stagnan di skor 34, dengan peringkat turun dari 110 menjadi 115 di dunia.
Hal ini menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi terus menjadi ancaman serius bagi stabilitas sosial, ekonomi, dan politik di Indonesia.
“Korupsi telah merusak pilar-pilar bangsa. Upaya pemberantasan tidak bisa hanya fokus pada penindakan represif, tetapi juga harus melalui perbaikan sistem yang sinergis dan berkelanjutan,” kata Wakajati Aceh membacakan amanat Jaksa Agung.