Infoaceh.net, Banda Aceh — Empat Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota/Wakil Wali Kota Banda Aceh menjalani tes kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA) dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh, Sabtu (31/8) dan Ahad (1/9).
Bakal Pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Banda Aceh yang mengikuti tes kesehatan yakni Zainal Arifin-Mulia Rahman, Aminullah Usman-Isnaini Husda, Illiza Sa’aduddin Djamal-Afdhal Khalilullah serta Teuku Irwan Djohan-Khairul Amal.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh Yusri Razali mengatakan tes kesehatan ini seluruhnya difasilitasi oleh KIP Banda Aceh bekerja sama dengan RSUDZA Aceh.
“Tes kesehatan calon kepala daerah dilaksanakan untuk menilai status kesehatan kandidat serta mengidentifikasi kemungkinan adanya ketidakmampuan secara jasmani dan rohani yang dapat mengganggu kemampuan menjalankan tugas dan kewajibannya,” kata Yusri.
Menurut Yusri, tes kesehatan ini merupakan tahapan pilkada yang wajib diikuti setiap pasangan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Banda Aceh. Tes kesehatan yang dilaksanakan oleh RSUDZA berlangsung selama tiga hari, maka setiap pasangan calon wajib mengikuti setiap tahapan tes kesehatan.
Yusri menjelaskan, tahapan pemeriksaan kesehatan ini merujuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1090 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Wali Kota/Wakil Walikota Tahun 2024.
Yusri mengatakan, untuk tahapan pilkada selanjutnya Bakal Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Banda Aceh harus dinyatakan lulus tes kesehatan oleh Tim Dokter Pemeriksa.
“Paslon harus lulus tes kesehatan yang dinyatakan oleh tim dokter, sehingga paslon bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya,” tutup Yusri.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM KIP Banda Aceh Muhammad Zar menambahkan tempat pemeriksaan kesehatan di RSUDZA Banda Aceh mengacu pada Keputusan KIP Aceh No. 18 Tahun 2024 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin sebagai tempat pemeriksaan jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkotika Bakal Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota di Provinsi Aceh.
Pihak Rumah Sakit melakukan pemeriksaan Kesehatan paslon selama 3 hari dari 31 Agustus 2024 sampai 2 September 2024 melalui 2 tempat pelayanan pemeriksaan dengan 2 kelompok yaitu kelompok A dan B.
Pemeriksaan Fisik/Jasmani di RSUDZA sedangkan pemeriksaan Psikiatri/Rohani di Rumah Sakit Jiwa Aceh. Hasil dari Pemeriksaan Kesehatan tersebut nantinya akan diserahkan kepada KIP Kota Banda Aceh sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi bakal pasangan calon.