Pihak Rumah Sakit melakukan pemeriksaan Kesehatan paslon selama 3 hari dari 31 Agustus 2024 sampai 2 September 2024 melalui 2 tempat pelayanan pemeriksaan dengan 2 kelompok yaitu kelompok A dan B.
Pemeriksaan Fisik/Jasmani di RSUDZA sedangkan pemeriksaan Psikiatri/Rohani di Rumah Sakit Jiwa Aceh. Hasil dari Pemeriksaan Kesehatan tersebut nantinya akan diserahkan kepada KIP Kota Banda Aceh sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi bakal pasangan calon.
Lainnya
Aceh
Nasional

Luar Negeri
