RIYADH — Arab Saudi akhirnya mengumumkan secara resmi kebijakan terkait ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi yakni tidak ada jamaah haji dari luar negara tersebut.
Arab Saudi memutuskan akan membatasi pendaftaran haji tahun ini hanya untuk warga dan penduduknya, sehubungan dengan pandemi COVID-19.
Kementerian Kesehatan dan Haji mengumumkan pada Sabtu (12/6) bahwa total 60.000 umat akan diizinkan untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini.
Pemerintah Saudi menekankan bahwa mereka yang ingin melakukan haji harus bebas dari penyakit kronis apa pun, dan berusia antara 18 – 65 tahun bagi mereka yang telah divaksin COVID-19 sesuai dengan langkah-langkah vaksinasi kerajaan.
Jamaah haji harus divaksin lengkap, atau mereka yang telah menerima satu dosis vaksin COVID-19 setidaknya 14 hari sebelumnya, atau mereka yang divaksin setelah sembuh dari infeksi virus Corona.
Keputusan itu “didasarkan pada keinginan terus-menerus Kerajaan untuk memungkinkan para tamu dan pengunjung di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi untuk melakukan ibadah haji dan umrah,” kata kementerian itu.
“Kerajaan mengutamakan kesehatan dan keselamatan manusia,” demikian pengumuman Kementerian Haji Saudi.
Pengumuman itu dikonfirmasikan Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel, Sabtu (12/6).
Menurutnya, pelaksanaan Ibadah Haji 2021 hanya terbatas untuk domestik wilayah Arab Saudi, baik itu warga negara Arab Saudi dan para ekspatriat yang berada di negara itu.
Dua jam sebelum diumumkan, Menteri Luar Negeri Arab Saudi Pangeran Faisal bin Farhan Al Saud melakukan sambungan telepon dengan Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi menyampaikan keputusan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji tahun 2021.
Ibadah Haji dimulai pertengahan Juli
Pada tahun ini, pelaksanaan haji akan dimulai pada pertengahan Juli 2021. Menunaikan ibadah haji adalah rukum Islam yang ke-5 dan umat Islam dianjurkan menjalankan ibadah haji setidaknya sekali seumur hidup.
Sebelumnya pada tahun lalu, Kerajaan Arab Saudi juga membatasi jumlah jamaah haji gara-gara dampak wabah Covid-19. Jamaah yang boleh menunaikan haji hanya yang memenuhi kriteria. (IA)