Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Selebgram AP Divonis 7 Tahun di Myanmar, DPR Desak Pemerintah Lakukan Ini, TNI Siap Turun Tangan

WNI berinisial AP itu diketahui ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024 dan didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).

Infoaceh.net – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendorong pemerintah untuk terus melakukan diplomasi ke Myanmar terkait kasus selebgram inisial AP yang divonis penjara 7 tahun akibat dituduh mendukung gerakan oposisi bersenjata di negara tersebut.

“Khusus untuk Myanmar, kita mendorong pemerintah terus melakukan diplomasi untuk warga negara Indonesia (WNI) dan segenap tumpah darah Indonesia, itu ada di undang-undang (UU) TNI,” ucap Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Dasco menegaskan seluruh warga negara Indonesia harus dilindungi. Dia menekankan diplomasi jangan sampai gagal.

Menurut Dasco, jika diplomasi menemui jalan buntu, DPR akan meminta pemerintah untuk mengerahkan TNI ke Myanmar.

“Untuk WNI dan segenap tumpah darah Indonesia itu ada di UU TNI, apabila diplomasi gagal, kami akan mendorong pemerintah untuk mengeluarkan operasi militer selain perang,” kata Dasco.

Ketua Harian DPP Gerindra ini mengatakan, TNI sudah diperkenankan melakukan operasi militer untuk menyelamatkan WNI di negara orang.

“Operasi militer di luar perang itu dijamin di UU TNI yang baru,” kata Dasco.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan kewajiban pemerintah untuk melindungi seluruh WNI, termasuk yang sedang terlibat kasus hukum di luar negeri.

“Kalau kemudian keselamatannya itu terancam ataupun perlu mendapat perlindungan, sudah menjadi kewajiban dari pemerintah Indonesia untuk bisa menyelamatkan dengan cara apapun yang bisa dilaksanakan, untuk menyelamatkan seluruh WNI yang berada di luar negeri,” tutur Puan.

Sebelumnya, seorang WNI ditangkap di Myanmar atas tuduhan mendukung gerakan oposisi bersenjata di negara itu, telah divonis tujuh tahun penjara, menurut Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI.

WNI berinisial AP itu diketahui ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024 dan didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).

“Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara,” kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha, Selasa (1/7).

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh Prof Dr Azman Ismail MA
Tokoh pers nasional Wina Armada Sukardi meninggal dunia pada Kamis (3/7) petang. (Foto: Ist)
Prof Dr Yusri Yusuf MPd seorang akademisi senior asal Krueng Mane, Aceh Utara, resmi terpilih sebagai Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi Aceh sisa masa jabatan 2021-2026. (Foto: Ist)
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan telah mencapai kesepakatan tarif dagang baru dengan Vietnam
Jude Bellingham dan Jobe Bellingham
Raksasa teknologi Microsoft kembali melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap sekitar 9.000 karyawan
Tak Masuk Akal Budi Arie Selamat di Kasus Judi Online
Kapolres Sabang AKBP Sukoco saat menghadiri panen jagung di Gampong Batee Shoek, Kecamatan Sukamakmue, Rabu (14/5). (Foto: Infoaceh.net/Andi Armi)
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Rina Saadah
Camat Lueng Bata, Sukmawati melakukan sosialisasi pembongkaran bangunan liar di tanggul krueng Aceh di kawasan Gampong Lamseupeung, Banda Aceh. (Foto: Ist)
Warga Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat bersama Raden Terry Tantri Wulansari Anggota DPR RI Fraksi Gerindra.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Rahmawat
Komisi IV DPR Desak Menteri KKP Tindak Tegas Praktik Penjualan Pulau Kecil
Saksi Kunci Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK Diadang OTK saat Hadir di Pengadilan
Presiden RI Prabowo Subianto mendapat kehormatan langka saat melaksanakan ibadah umrah di Tanah Suci
Kepala BPKS Iskandar Zulkarnaen menyampaikan sambutan di atas kapal pesiar Cordelia Cruises di Pelabuhan Chennai, India. (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf melakukan pertemuan dengan Kepala BKN Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, di Kantor BKN RI, Kamis (3/7). (Foto: Ist)
Bebaskan WNI Ditahan Junta Myanmar, Dasco Usul Siapkan Operasi Militer di Luar Perang
BKPM Temukan Potensi Investasi Rp2.000 T Menguap di Era Jokowi
Pria di Lombok Perkosa Adik Ipar di Dekat Istri yang Sedang Tidur
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks