Selebgram AP Divonis 7 Tahun di Myanmar, DPR Desak Pemerintah Lakukan Ini, TNI Siap Turun Tangan
WNI berinisial AP itu diketahui ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024 dan didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).
Judha mengatakan bahwa AP, yang juga seorang selebgram (selebritas di Instagram), saat ini mendekam di Penjara Insein di Yangon, Myanmar.
Subscribe
Login
0 Comments