JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ke luar negeri terhadap Azis berkaitan dengan kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan. Selain Azis, KPK juga mencegah dua orang lainnya ke luar negeri.
“Benar, KPK pada 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 3 orang yang terkait dengan perkara ini,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/4).
Ali tak merinci nama dua pihak lainnya yang turut dicegah ke luar negeri bersama Azis. Namun Ali memastikan pencegahan ke luar negeri dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung mulai 27 April 2021.
Pencegahan ke luar negeri dilakukan demi memudahkan tim penyidik KPK dalam menangani kasus ini.
“Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia,” kata Ali.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membenarkan pihaknya menerima surat permintaan pencegahan ke luar negeri atas nama Azis Syamsuddin dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Benar KPK telah mengajukan permohonan pencekalan atas nama Azis Syamsuddin kepada Imigrasi,” ujar Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif dalam keterangannya, Jumat (30/4).
Menurut Tubagus, pencekalan ke luar negeri terhadap Azis berlaku selama enam bulan sejak 27 April 2021.
“Sesuai peraturan, pencekalan berlaku selama 6 bulan. Pencekalan berlaku sejak tanggal 27 April,” kata dia.
Sebelumnya, pada Rabu 28 April 2021, tim penyidik KPK juga telah menggeledah ruang kerja di Gedung DPR dan rumah dinas Azis Syamsuddin. Dari penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik menyita bukti berupa dokumen yang terkait dengan kasus. (IA)