JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan bahwa umpatan “goblok” yang disebut calon presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto, dapat dianggap sebagai pelanggaran pidana Pemilu.
Hal tersebut diatur dalam pasal 280 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu.
“Tentang menghina ya? Bisa dijerat (Pasal 280 UU Pemilu),” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Rabu, 10 Januari 2024.
Beleid itu mengatur larangan bagi peserta Pemilu untuk menghina orang atau peserta Pemilu lainnya.
Terdapat ancaman pidana paling lama dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta bagi mereka yang melanggar.
Namun, Rahmat Bagja tidak mau berspekulasi soal apakah Prabowo dapat dinyatakan bersalah dalam kejadian itu.
Dia berkata masih harus diadakan pemeriksaan lebih lanjut sebelum mengambil kesimpulan.
“Nanti kita lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas menyasar siapa dan itu bagian yang tidak bisa lepas. Kita akan lihat prosesnya,” ujar Bagja.
Rahmat Bagja menyampaikan bahwa ahli bahasa akan dimintai pendapatnya untuk menilai hinaan yang disampaikan Ketua Umum Partai Gerindra.
Prabowo juga diketahui tidak menyebut nama orang yang dia maksud saat melontarkan kata hinaan itu.
Ia pun berjanji Bawaslu akan memeriksa kasus tersebut jika ada yang melaporkan. Namun, kata dia, hingga saat ini belum ada laporan soal ucapan Prabowo itu di Bawaslu.
“Iya, (akan diperiksa) jika ada laporan kan,” kata dia.
Rahmat Bagja turut menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh Prabowo dari panitia pengawas pemilu (panwaslu) di tempat Ketua Umum Partai Gerindra itu berucap kata “goblok”.
“Panwas lapangan belum ada laporan ke kami,” ujarnya.
Sebelumnya, kompetitor Prabowo, yaitu calon presiden nomor urut satu Anies Baswedan, sempat menyoroti soal kepemilikan tanah Prabowo dalam debat ketiga Pilpres, Ahad, 7 Januari 2024.
Anies merasa ironis ketika Prabowo selaku Menteri Pertahanan memiliki tanah seluas 340 ribu hektar, sedangkan lebih dari separuh prajurit TNI tidak punya rumah dinas.
Prabowo kembali membahas pernyataan Anies itu dalam forum berbeda beberapa hari kemudian. Saat berkampanye di Pekanbaru, Riau pada Selasa, 9 Januari 2024, Prabowo mengatakan ada pihak yang menyinggung kepemilikan tanah.
Menteri Pertahanan itu pun mempertanyakan kapasitas kepintaran yang dimiliki pihak yang menyinggung masalah tersebut.
“Ada pula yang nyinggung-nyinggung punya tanah berapa, punya tanah ini. Dia pintar atau goblok sih? Dia mengerti enggak ada HGU, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, itu tanah negara saudara,” kata Prabowo saat berorasi. (IA)