INFOACEH.NET, JAKARTA —Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan para caleg DPR, DPD, dan DPRD terpilih harus mengajukan surat pengunduran diri jika maju di Pilkada Serentak 2024.
Hal tersebut Hasyim sampaikan saat rapat bersama Komisi II DPR, Bawaslu, dan Mendagri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan, tidak ada celah bagi calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD, dan DPRD terpilih untuk dilantik jika orang tersebut sudah terdaftar maju pada Pilkada Serentak 2024.
Jika sudah memutuskan maju menjadi calon kepala atau wakil kepala daerah maka caleg terpilih itu tidak bisa dilantik lagi sebagai anggota Dewan.
“Enggak. Kalau berdasarkan substansi yang kita sepakati hari ini tidak bisa lagi. Karena yang bersangkutan harus mundur statusnya sebagai calon terpilih. Kalau dia sudah mundur sebagai calon terpilih, berarti kan enggak bisa dilantik lagi,” ujar Hasyim saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Hasyim menjelaskan, caleg terpilih itu tidak bisa dilantik lantaran statusnya sudah bukan calon terpilih lagi.
“Tadi kan sudah disepakati norma dalam peraturan KPU. Jadi kalau dia sebagai calon terpilih dinyatakan mengundurkan diri, maka kemudian SK KPU tentang calon terpilih ya kita ubah. Kalau sudah kita ubah berarti orang ini enggak bisa dilantik, sudah bukan calon terpilih. Karena yang bisa dilantik adalah orang yang status sebagai calon terpilih,” tuturnya.
Dengan demikian, jika seorang caleg terpilih yang maju pada Pilkada 2024 kalah maka dirinya tidak bisa kembali sebagai caleg untuk dilantik.
Sempat beda pernyataan Sebelumnya, Hasyim menyebutkan caleg terpilih tak perlu mengundurkan diri jika maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.
“Yang wajib mundur adalah anggota (Dewan). Anggota adalah calon terpilih yang sudah dilantik (pengucapan sumpah/janji),” kata Hasyim kepada Kompas.com pada Jumat (10/5/2024).
Pernyataan Hasyim ini menimbulkan perdebatan. Sebab, berdasarkan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, KPU diminta mempersyaratkan caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bahwa ia bersedia mundur jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota Dewan.
Adapun caleg DPR dan DPD RI terpilih hasil Pileg 2024 sedianya dilantik serentak pada 1 Oktober 2024, tepat pada akhir masa jabatan anggota DPR dan DPD RI periode sebelumnya.
KPU membuka tafsir bahwa frasa “jika telah dilantik secara resmi” ini memungkinkan caleg terpilih tidak hadir pelantikan anggota Dewan pada jadwal yang ditentukan, sehingga dirinya tak perlu mundur karena masih mencoba peruntungan di Pilkada 2024.
“Caleg dicalonkan oleh parpol. Calon kepala daerah dicalonkan oleh parpol. Bagaimana bila parpol mengajukan surat yang menginformasikan bahwa calon terpilih belum dapat hadir pelantikan (pengucapan sumpah janji)?” ujar Hasyim.
“Bila pada 1 Oktober 2024 belum dilantik, maka status (yang bersangkutan) masih sebagai calon terpilih (sehingga tak perlu mundur jika maju Pilkada 2024). Lha, kan, belum dilantik dan menjabat, lalu mundur dari jabatan apa,” kata dia. (Kompas.com)