Infoaceh.net, JAKARTA — Biaya perjalanan ibadah haji tahun 2025 telah disepakati sebesar Rp 55.431.750 yang harus dibayar oleh jamaah.
“Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang harus dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp55.431.750 atau sebesar 62 persen dari Bipih Tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi,” ujar
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Abdul Wachid saat membacakan Laporan Hasil Pembahasan Panja BPIH di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2024).
Sementara itu, besaran BPIH Penyelenggaraan Haji Tahun 1446 H atau 2025 adalah sebesar Rp89.410.258. Angka ini mengalami penurunan sebesar Rp4.000.027, dibanding BPIH Tahun 2024 yang sebesar Rp 93.410.286
Kemudian, untuk jumlah jamaah haji Tahun 2025 telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yakni sebanyak 221.000 orang.
Dengan pembagian kuota haji reguler sebanyak 203.320 orang jamaah dan kuota haji khusus sebanyak 17.680 orang jamaah.