Sabtu, 10 April 2021
27 °c
Banda Aceh
26 ° Sab
25 ° Ming
25 ° Sen
26 ° Sel
InfoAceh.net
No Result
View All Result
Sabtu, 10 April 2021
InfoAceh.net
27 °c
Banda Aceh
26 ° Sab
25 ° Ming
25 ° Sen
26 ° Sel
No Result
View All Result
InfoAceh.net
No Result
View All Result
Home Nasional

Dewan Pers Tak Setuju Kapolri Larang Media Siarkan Arogansi Polisi, AJI Mengecam

Selasa, 6 April 2021 | 18:31 WIB
IMG-20210406-WA0042
FacebookWhatsappTelegram

Jakarta – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melarang media massa untuk menyiarkan ulah polisi yang berbuat arogan. Larangan itu merujuk pada Surat Telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo mengatakan kurang setuju karena seharusnya Kapolri Listyo Sigit tidak perlu melarang media massa tersebut. Sebab media sudah punya pedoman Kode Etik Jurnalistik dan UU Nomor 40/1999 tentang Pers.

“Itu tak perlu, karena liputan media sudah diatur dalam kode etik jurnalistik dan Undang-undang Pers,” ujar Agus kepada wartawan, seperti dilansir dari
JawaPos.com, Selasa (6/4).

Menurut Agus, polisi bisa merujuk kepada dua aturan tersebut. Sehingga tidak perlu untuk membuat aturan baru lewat Surat Telegram Kapolri.
“Semestinya polisi merujuk pada keduanya sudah cukup,” ungkapnya.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terkait dengan peliputan media massa di lingkungan Polri.

Telegram tersebut dinilai akan menghalangi kerja media massa.
Salah satu poin telegram yang diteken Kadiv Humas Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri pada 5 April itu melarang menyiarkan tindak arogansi dan kekerasan oleh aparat.

“Terutama poin satu berpotensi menghalangi kinerja jurnalis. Karena di dalamnya tertulis media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan kekerasan,” kata Ketua Umum AJI, Sasmito Madrim kepada CNNIndonesia.com, Selasa (6/4).

Sasmito mengatakan aparat kepolisian kerap menjadi aktor yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat, termasuk para jurnalis. Ia pun meminta Listyo mencabut kembali surat telegram tersebut.

“AJI meminta ketentuan itu dicabut jika dimaksudkan untuk membatasi kinerja jurnalis,” ujarnya.

Menurut Sasmito, Listyo sebaiknya fokus menertibkan anak buahnya agar tak lagi melakukan kekerasan saat bertugas. Salah satu caranya yakni memproses hukum seluruh anggota Polri yang terlibat dalam kekerasan.

“Terbaru, kasus Jurnalis Tempo, Nurhadi di Surabaya. Bukan sebaliknya memoles kegiatan polisi menjadi humanis,” katanya.

Sementara Direktur LBH Pers Ade Wahyudi mengatakan telegram Listyo sangat berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ade menyebut telegram tersebut bernuansa melarang meliput kekerasan aparat.

“Fungsi pers justru harus menjadi kontrol jalannya pemerintahan dan penegakan hukum,” kata Ade.

Ade mengatakan pelanggaran para pejabat publik atau aparat harus sampai ke masyarakat melalui kerja jurnalistik yang dilakukan oleh awak media.

Menurutnya, wartawan wajib mengabarkan kekerasan yang dilakukan para aparat kepolisian. Akses terhadap informasi itu, kata Ade, tak boleh ditutup melalui telegram tersebut.

“Karena media dilarang meliput, maka nanti hanya akan ada informasi tunggal yang justru itu menutup ruang demokrasi,” ujarnya.

Sebelumnya, telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 ditandatangani oleh oleh Kadiv Humas Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri. Telegram bersifat sebagai petunjuk arah (Jukrah) untuk dilaksanakan jajaran kepolisian.

Secara spesifik, telegram itu ditujukan kepada para Kapolda dan Kabid Humas jajaran di kewilayahan.

Dalam poin-poinnya, Kapolri meminta agar media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Hal itu termaktub dalam poin pertama dalam telegram tersebut.

“Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis,” tuis Listyo dalam telegram tersebut dan dikutip pada Selasa (6/4). (IA)

ShareSendShare

Berita Terkait

IMG-20210408-WA0029

Penjual Air Gun ke Zakiah Aini yang Ditangkap di Banda Aceh Jadi Tersangka

Kamis, 8 April 2021
IMG-20210407-WA0000

Akhirnya Kapolri Minta Maaf dan Cabut Telegram Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi

Rabu, 7 April 2021
IMG-20210406-WA0036

Kapolri Larang Media Siarkan Arogansi dan Kekerasan Polisi

Selasa, 6 April 2021
IMG-20210404-WA0039

Waspada! Ini Tanda Tanda Rampok Beraksi di WhatsApp

Minggu, 4 April 2021
Lainnya
IMG-20210317-WA0001

TRENDING HARI INI

IMG-20210409-WA0020

Juni, BSI Aceh Satukan Sistem Layanan, 1,8 Juta Nasabah Akan Migrasi Rekening

Jumat, 9 April 2021

IMG-20210407-WA0002

Mawardi Ali Disandera, Teroris Minta Rp 50 Miliar dan 1 Unit Mobil

Rabu, 7 April 2021

IMG-20210408-WA0118

Diduga Tanpa Izin, Polda Aceh Amankan 3 Lokasi Tambang di Lhokseumawe

Kamis, 8 April 2021

IMG-20210408-WA0085

Gantikan Makmur Budiman, Muslim A Jalil Pimpin ISEI Aceh

Kamis, 8 April 2021

IMG-20210409-WA0046

FEBI UIN Ar-Raniry Gelar Pertemuan dengan Mitra dan Pengguna Lulusan

Jumat, 9 April 2021

IMG-20210317-WA0002
IMG_20210304_160621_224
IMG_20210401_105035_264
IMG_20210304_160615_974
IMG_20210306_232902_961

TERKINI

IMG-20210410-WA0061

Pemko Banda Aceh Tetapkan 12 Lokasi Penjualan Daging Meugang

2 jam lalu

IMG-20210410-WA0060

Rosmawardani: Tidak Hanya Dicambuk, Pelaku Jarimah Asusila Juga Banyak Dipenjara

2 jam lalu

IMG-20210410-WA0053

Awasi Mitra Kerja, Komisi III DPR RI Kunjungi Aceh

3 jam lalu

IMG-20210410-WA0055

Sambut Ramadan Bulan Penuh Berkah dengan Persiapan yang Baik

3 jam lalu

IMG-20210410-WA0005

Polres Aceh Timur Bantu Pengungsi Terdampak Kebocoran Gas Medco

20 jam lalu

IMG_20210304_160618_163

Berlangganan InfoAceh.net

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan InfoAceh.net dan menerima pemberitahuan berita terkini melalui surel.

Bergabung dengan 3.007 pelanggan lain

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
e-Mail : redaksi@infoaceh.net

© 2020-2021 PT INFO ACEH NET

No Result
View All Result
  • Beranda
  • #COVID-19
    • Aceh
    • Indonesia
    • Dunia
  • Breaking News
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Tabloid
    • Edisi 3 – 2020
  • Infografis
  • Video

© 2020-2021 PT INFO ACEH NET