Di Rakornas Baznas 2024, BMA Minta PP Zakat Pengurang Pajak Segera Berlaku di Aceh
INFOACEH.NET, BALIKPAPAN — Pimpinan Baitul Mal Aceh (BMA) diwakili Anggota Badan Mukhlis Sya’ya dan Muhammad Ikhsan mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Garuda Ibu Kota Nusantara (IKN) dan di Hotel Grand Senyiur Balikpapan Kalimantan Timur, pada 25-27 September 2024.
Rakornas tersebut dibuka langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Garuda Ibukota Negara.
Dengan mengangkat tema “Sinergi Pengelolaan Zakat Inklusif untuk Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan dalam rangka Sukses Astacita”, Rakornas BAZNAS 2024 dihadiri unsur Pimpinan BAZNAS dari 38 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota se-Indoneaia.
“Dalam Rakornas tersebut pada sesi diskusi dengan para pimpinan BAZNAS Pusat, BMA juga menyampaikan perkembangan pengelolaan zakat infak pada BMA dalam membantu pemerintah untuk menurunkan angka kemiskinan di Aceh,” kata Mukhlis Sya’ya didampingi Muhammad Ikhsan.
Ia menambahkan dalam kesempatan tersebut pimpinan BMA meminta pimpinan BAZNAS Pusat membantu melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk mempercepat lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) terhadap turunan dari Pasal 192 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) yang berbunyi zakat yang dibayar menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terhutang dari wajib pajak.
“PP tersebut sudah 18 tahun belum terwujud dan berlaku di Aceh. Sehingga dampaknya orang atau lembaga di Aceh terkena double tax yaitu tetap harus bayar pajak dan zakat. Karena dalam UUPA pasal 180 ayat 1 juga menyebutkan zakat juga sebagai Pendapatan Asli Daerah,” tambah Muhammad Ikhsan.
Sementara itu, dalam sambutannya Presiden Joko Widodo meminta BAZNAS membuat terobosan untuk menjaring potensi zakat dalam negeri. Sebab, potensi zakat di dalam negeri mencapai Rp 300 triliun.
“Potensi zakat kita masih sangat besar untuk bisa kita gali dan kita kelola dengan baik. Saya berharap BAZNAS ke depan dapat melakukan terobosan-terobosan,” kata Jokowi.
Terobosan itu dilakukan bisa berbagai macam di antaranya melalui edukasi, sosialisasi yang diiringi membangun ekosistem tata kelola yang baik, transparan dan profesional untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.