INFOACEH.NET, JAKARTA — DPR RI tengah menjegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah Ambang Batas Syarat Calon Kepala Daerah yang memberi peluang partai politik tanpa kursi di DPRD bisa mengusung calon.
Upaya penjegalan dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang sepakat mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada. Keputusan dibuat hanya dalam waktu kurang dari tujuh jam.
Rapat Baleg dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Lalu Baleg DPR langsung membentuk Panitia Kerja RUU Pilkada.
Panja membahas daftar inventaris masalah (DIM) sekitar satu jam. Lalu rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat masing-masing fraksi mulai pukul 15.30 WIB.
Pimpinan rapat Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek menyimpulkan RUU Pilkada disetujui oleh mayoritas partai. Keputusan pun dibuat pada 16.55 WIB.
“Kita minta persetujuan dulu ya. Apakah penetapan, apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, bupati, wali kota menjadi Undang-Undang dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
“Setuju,” jawab anggota Baleg.
“Alhamdulillah. Terima kasih kepada semua fraksi yang sudah sampaikan pendapat akhirnya,” kata Awiek.
DPR mengebut pembahasan revisi UU Pilkada setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Meski begitu, DPR tidak mengakomodasi semua putusan MK. Misalnya, soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7.
Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.
Kemudian DPR juga menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.
Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.
Fraksi PDIP menolak draf revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna DPR.
Hal itu dibacakan perwakilan Fraksi PDIP yang diwakilkan oleh M Nurdin dalam rapat pengambilan keputusan, Rabu (21/8).
“Fraksi PDIP menyatakan sikap tidak sependapat dengan RUU tersebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya,” kata Nurdin.
Nurdin menyampaikan seharusnya revisi UU Pilkada ini mengarah sebagai tindak lanjut atas putusan MK soal syarat baru pengusungan kandidat dan batas usia di pilkada.
Ia mengingatkan putusan MK itu bersifat final dan mengikat. “Apabila hal ini diingkari, maka menjadi preseden buruk dalam negara hukum karena di berbagai negara manapun tidak ada lembaga politik yang mengotak-atik putusan MK,” ucapnya.
Pada hari ini, Baleg DPR menggelar rapat membahas revisi UU Pilkada. Baleg menggelar rapat soal UU Pilkada sejak 10.00 WIB. Rapat digelar menyusul putusan MK yang mengabulkan gugatan soal syarat pencalonan kepala daerah di UU Pilkada.
Putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
Pada aturan sebelumnya, partai atau gabungan partai harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah nasional.
Dalam putusannya, MK menetapkan ambang batas menyesuaikan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) masing-masing daerah. Ambang batas berkisar di rentang 6,5 persen hingga 10 persen.
Namun, lewat pembahasan RUU Pilkada, Baleg DPR menetapkan aturan baru itu hanya berlaku bagi parpol non parlemen. Sementara bagi partai parlemen tetap mengikuti syarat yang lama.
Mantan Ketua MK Mahfud MD menilai putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah langsung berlaku di Pilkada serentak 2024.
“Supaya diingat bahwa putusan MK itu berlaku sejak palu diketok jam 09.51, sejak saat itu juga harus dilakukan. Iya tahun ini (berlaku di Pilkada tahun ini), kan sudah disebut. Bahwa pemilu terakhir sekian. Pemilu sebelumnya kan pemilu yang sekarang,” kata Mahfud di Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
Kemudian Pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Bivitri Susanti mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perubahan syarat pencalonan kepala daerah langsung berlaku di Pilkada 2024.
“Ya, langsung berlaku,” kata Bivitri kepada CNN Indonesia, Rabu (21/8).