Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Dualisme Pengurus, Dewan Pers Larang PWI Gunakan Kantor dan Tak Boleh Gelar UKW

Keputusan Pleno Dewan Pers Nomor 1103/DP/K/IX/2024 melarang penggunaan kantor oleh PWI hingga tidak boleh melaksanakan UKW. (Foto: Dok. Dewan Pers)

INFOACEH.NET, JAKARTA – Dualisme Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat belum menemui titik terang.

Konflik dualisme kepemimpinan Ketua Umum PWI yang berkepanjangan ini tidak hanya merugikan kedua pihak yang berseteru, tetapi juga berdampak pada keberlangsungan organisasi dan pelaksanaan tugas-tugas jurnalistik yang profesional di Indonesia.

Sehingga Dewan Pers mengeluarkan surat Keputusan Pleno Nomor 1103/DP/K/IX/2024, Ahad (29/9/2024).

Keputusan tersebut terkait penggunaan fasilitas Gedung Dewan Pers oleh PWI di Jln. Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Keputusan ini diambil setelah terjadi dualisme kepengurusan di PWI, di mana kedua belah pihak yang dipimpin oleh Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sekedang tidak berhasil menyelesaikan konflik internal mereka.

Permasalahan dualisme kepengurusan PWI sebenarnya telah berlangsung beberapa bulan. Hendry Ch Bangun, yang mendapatkan pengakuan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai Ketua Umum PWI, diakui dalam satu keputusan yang sama dengan Sasongko Tedjo sebagai pengawas atau Dewan Kehormatan.

Kondisi ini memunculkan kebingungan dan ketidakpastian di internal PWI, karena dua pihak dianggap sama-sama memiliki legitimasi yang kuat.

Dalam upaya mencari titik terang, PWI mengirimkan beberapa surat permohonan kepada Dewan Pers pada September 2024, yang isinya meminta penjelasan mengenai keabsahan kepengurusan serta upaya rekonsiliasi.

Sayangnya, hingga akhir September, konflik ini belum menemukan solusi, sehingga Dewan Pers merasa perlu mengambil langkah tegas.

Salah satu poin utama dalam surat keputusan Dewan Pers adalah mengenai penggunaan Gedung Dewan Pers oleh PWI. Dewan Pers memutuskan bahwa mulai 1 Oktober 2024, kedua pihak yang berseteru di PWI tidak dapat menggunakan lantai 4 Gedung Dewan Pers yang selama ini menjadi kantor pusat PWI, hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Hal ini tentu menjadi pukulan bagi kedua kubu, mengingat gedung tersebut merupakan fasilitas strategis bagi PWI dalam menjalankan operasional sehari-hari.

Selain itu, Dewan Pers juga melarang pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang biasanya diselenggarakan oleh PWI.

Dalam suratnya, Dewan Pers menyebut bahwa Lembaga Uji Kompetensi Wartawan PWI tidak lagi diizinkan melaksanakan ujian, baik secara mandiri maupun melalui fasilitasi Dewan Pers, hingga konflik internal diselesaikan.

Keputusan ini berdampak langsung pada wartawan-wartawan yang hendak menjalani sertifikasi kompetensi. UKW merupakan syarat penting bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, dan penundaan ini dapat menghambat perkembangan karier banyak wartawan yang selama ini bergantung pada PWI sebagai penyelenggara ujian.

Selain terkait gedung dan UKW, Dewan Pers juga meminta agar kedua kubu di PWI segera menyepakati satu nama yang akan mewakili organisasi tersebut dalam Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers.

Jika kesepakatan ini tidak tercapai, Dewan Pers akan menganggap PWI melepaskan haknya untuk berpartisipasi dalam pemilihan anggota Dewan Pers.

Dalam pernyataannya, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga integritas organisasi dan memastikan kepentingan seluruh anggota PWI terlindungi dengan baik, meskipun terjadi konflik internal.

Dewan Pers berharap agar konflik internal di PWI dapat segera diselesaikan demi kelancaran organisasi dan agar PWI dapat kembali berfungsi optimal dalam melindungi dan memperjuangkan hak-hak wartawan di Indonesia.

Keputusan mendadak ini tentu menimbulkan kegelisahan di kalangan anggota PWI dan insan pers pada umumnya.

Lainnya

Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Taiwan mengusulkan pendirian NU Islamic Center sebagai pusat dakwah, pendidikan, dan kegiatan sosial keagamaan bagi diaspora Muslim Indonesia di Taiwan.
Hari Asyura atau 10 Muharram, bagi kalangan dan penganut Syiah, memperoleh kedudukan yang sangat sakral dan memiliki nilai historis yang tak terlupakan., karena terkait tragedi Karbala. Foto ilustrasi/ist
Menyambut Asyura Puasa Asyura (Kaligrafi: NU Online).
Suasana hangat penuh keakraban mewarnai penyambutan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat tiba di salah satu hotel di Rio de Janeiro, Brasil, pada Sabtu, 5 Juli 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Pemain depan Timnas Putri Indonesia Claudia Scheunemann (kiri) merayakan gol bersama rekan setimnya.
Megawati Hangestri Pertiwi jadi pemain Indonesia pertama yang tampil di Liga Voli Turki.
Kantor Dinas Pendidikan Aceh
Silaturahmi dan Legalitas Aren Hijau Kabupaten/Kota se-Aceh yang digelar di Warung Kupi Nanggroe, Gampong Sukadamai, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Sabtu (5/7/2025). Foto; Ist
ilustrasi kekuasaan
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aneh, Putusan Keluar ketika Tahapan Pemilu Berjalan
Gampong Lam Bheu Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar masuk 10 Besar Nasional pada Lomba Desa Digital Tahun 2025. (Foto: Ist)
Muhammad Ridho, siswa SMAN Modal Bangsa (MOSA) Aceh terpilih sebagai Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional tahun 2025 mewakili Provinsi Aceh. (Foto: Ist)
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
PBB Rilis Daftar 'Penyokong Genosida' Israel di Palestina, Ternyata Ada BP dan Chevron
Anggota Propam NTB Tersangka Penganiayaan Brigadir Nurhadi Tidak Ditahan, Alasannya Belum Mengaku
Alasan Susno Duadji Sebut Rismon Sianipar Cs Tak Bisa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Ada Sosok Penting Pernah Nasihati Jokowi Tak Usah Paksakan Ijazah, Konon Dijawab 'Wah Ora Keren'
Wakajati Aceh Muhibuddin SH MH dipromosikan menjadi Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks