Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Hasil Quick Count: PDIP Pemenang Pemilu 2024, PPP dan PSI Tak Lolos

Hasil quick count atau hitung cepat Pileg 2024 dari beberapa lembaga survei, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk sementara unggul dari partai lainnya

JAKARTA — Hasil quick count atau perhitungan cepat Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dari beberapa lembaga survei, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk sementara unggul dari partai lainnya.

Seperti hitung suara cepat Litbang Kompas, dengan total data masuk 60,80 persen per pukul 21.11 WIB, Rabu (14/2), PDIP menempati posisi pertama dengan suara sekitar 17,30 persen.

Kemudian disusul Golkar 14,63 persen; Gerindra 13,70 persen; PKB 11,45 persen; NasDem 9,35 persen; PKS 8,32 persen; Demokrat 7,32 persen; dan PAN 6,95 persen.

Partai-partai ini diprediksi lolos ke DPR karena suara dari hitung cepat ini telah melewati ambang batas parlemen 4 persen.

Partai-partai lainnya seperti PPP, PSI, Perindo, Partai Gelora, hingga Partai Buruh mendapat suara di bawah 4 persen.

Kemudian dari hitung cepat Voxpol, dengan data masuk 41 persen per pukul 22.00 WIB, PDIP juga unggul sementara. Partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri mendapat suara 17,83 persen.

Disusul Golkar 14,35 persen; Gerindra 13,60 persen; PKB 10,80 persen; PKS 9,09 persen; NasDem 8,50 persen; Demokrat 6,98 persen; dan PAN 6,89 persen.

Hasil hitung cepat ini bukan hasil resmi dari KPU. Penghitungan resmi dilakukan KPU secara berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga nasional.

PDI Perjuangan juga unggul sementara berdasarkan hasil quick count atau hitung cepat yang dikeluarkan oleh lembaga survei Charta Politika dan Politika Research and Consulting (PRC) pada Pileg 2024, Rabu (14/2).

Berdasarkan pantauan pada pukul 19.44 WIB, Charta Politika mencatat partai berlambang Kepala Banteng ini unggul dengan capaian 17 persen dari total 51,65 persen suara yang telah masuk.

Kemudian, posisi kedua diduduki oleh Gerindra dengan perolehan suara 13,49 persen suara dan Golkar sebesar 13,17 persen suara.

Sedangkan di lembaga survei PRC, sang Banteng unggul 18,83 persen dari total 50,83 persen suara yang telah masuk pada pukul 19.45 WIB.

Berbeda dengan Charta Politika, di PRC, posisi kedua yang unggul adalah Partai Golkar yang telah memperoleh suara 14,69 persen pada waktu yang sama. Kemudian posisi ketiga ada Gerindra dengan perolehan suara 13,16 persen suara.

Posisi ini masih bisa berubah karena proses perhitungan cepat masih berlangsung hingga berita ini diturunkan.

Charta Politika dan PCR adalah lembaga survei yang terdaftar secara sah di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Perlu diketahui juga, hasil quick count yang berasal dari lembaga survei bukan hasil perhitungan resmi. Jumlah suara resmi tetap menunggu perhitungan suara manual oleh KPU. (IA)

Lainnya

Menteri Pertanian Andi Arman Sulaiman.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian
Anggota Komisi VI DPR RI dari PKB, Rivqy Abdul Halim
Anggota Komisi IX dari Fraksi PKB, Neng Eem Marhamah
Pergerakan IHSG (Foto ilustrasi)
Skandal Situs Judi Online: Rp15 Miliar Mengalir ke Eks Pegawai Kominfo, Ada yang Dipakai Umrah
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto hari ini meresmikan Wisma Danantara Indonesia yang berlokasi di kawasan Gatot Subroto, Jakarta.
Indofood Tower
Gedung PT Phapros Tbk
Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Niko Fahrizal meresmikan Monumen Panser yang dibangun di Lapangan Blang Padang Banda Aceh, Senin (19/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali memicu kontroversi setelah mengancam akan memotong dana federal untuk Kota New York jika Zohran Mamdani terpilih sebagai wali kota.
Bos Nvidia Jual Saham Rp240 Triliun, Insider Panen di Tengah Reli Harga AI
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Naik per 1 Juli 2025
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo
Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mewakili Pemerintah menyampaikan keterangannya dalam sidang pengujian Pasal 115 ayat (3) UUPA pada Senin (30/6/2025) di Ruang Sidang MK. (Foto: Ist)
Karangan Bunga Berderet, KPK Diapresiasi Usai Tahan Orang Kepercayaan Bobby Nasution