Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Hendry Ch Bangun Dipecat, Zulmansyah Sekedang Ditunjuk Jadi Plt. Ketua Umum PWI Pusat

Plt. Ketua PWI Pusat Zulmansyah Sekedang (tengah) didampingi Ketua Dewan Kehormatan PWI Sasongko Tedjo ( kiri) dan Ketua Dewan Penasihat Ilham Bintang (kanan). Foto: Istimewa

INFOACEH.NET, JAKARTA — Ketua Bidang Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Zulmansyah Sekedang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PWI, menyusul pemberhentian secara penuh Hendry Ch Bangun dari keanggotaan organisasi wartawan itu.

Penunjukan Zulmansyah diputuskan dalam Rapat Pleno Pengurus Harian PWI Pusat yang juga dihadiri Dewan Penasihat dan Dewan Kehormatan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (24/7/2024).

“PWI Pusat, kita, menggelar rapat pleno. Hadir Dewan Penasihat, Dewan Kehormatan, dan pengurus harian sudah menetapkan dan menunjuk Plt. ketua umum, yaitu Zulmansyah Sekedang,” kata Zulmansyah kepada wartawan usai rapat pleno, dilansir dari Antara.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan memberhentikan penuh Hendry Ch Bangun, Ketua Umum PWI Pusat hasil Kongres XXV, dari keanggotaan PWI.

Keputusan pemberhentian penuh Hendry tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta pada 16 Juli 2024.

Sebagai Plt. Ketua Umum PWI, Zulmansyah ditugasi untuk menyiapkan dan menyelenggarakan kongres luar biasa (KLB) untuk memilih ketua umum definitif paling lambat enam bulan sejak penunjukan Plt. ketua umum.

Plt. ketua umum juga diminta melakukan langkah-langkah mengoptimalkan pemanfaatan Kantor/Sekretariat PWI Pusat guna menjalankan tugas-tugas organisasi.

“KLB selambat-lambatnya enam bulan sejak sekarang, tetapi kita berupaya lebih cepat karena teman-teman PWI provinsi sudah mendesak agar PWI Pusat menggelar KLB dalam rangka menyelamatkan muruah PWI yang sekarang terpuruk,” kata Zulmansyah.

Pada waktu dan tempat yang sama, kuasa hukum Hendry Ch Bangun, HMU Kurniadi, mengatakan penunjukan Zulmansyah Sekedang sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum PWI Pusat tidak sah karena sebelumnya sudah diberhentikan secara tidak hormat.

Kurniadi mengatakan Zulmansyah diberhentikan sejak tanggal 23 Juli 2024 berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024.

Oleh karena itu, pihaknya tidak mengakui keberadaan KLB yang akan dibentuk Plt. Ketua Umum PWI versi Dewan Kehormatan.

Lainnya

Pendidikan Dasar Gratis Amanat Konstitusi
Pabrik Liquid Vape Narkoba di Apartemen Mewah Medan Dibongkar, Nilai Edar Capai Rp300 Miliar
rumah mewah yang diduga milik mantan Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOPG).
Kemenangan besar 4-0 Timnas Malaysia atas Vietnam di ajang Kualifikasi Piala Asia 2027
Tom Lembong Ungkap Perintah Jokowi di Sidang Kasus Gula, Kejagung Tunggu Perintah Hakim
Anggota DPR Temukan Banyak Pulau Dijual ke WNA di NTT: Dapat Izin dari Pemda
Gubernur Sumut Bobby Nasution
Sepasang Kekasih Live Streaming IG Saat 'Bercocok Tanam', Polisi Langsung Bergerak
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al Ihsan di Baleendah, Kabupaten Bandung, bakal berganti nama menjadi RS Welas Asih
Pergi Lama dari Indonesia, Prabowo Titip Pesan Rahasia kepada Dasco dan Gibran
Rekomendasi Merek Laptop Terbaik
HUT Bhayangkara ke-79, Prabowo Tegaskan Polisi Harus Pro Rakyat
Masuk Ilegal dan Diduga Kontak Pemberontak, Selebgram RI Dipenjara di Myanmar
Pelatih Al Hilal, Simone Inzaghi
Kasus Judi Online Kemenkominfo: Nama Budi Arie Disebut Terima 50 Persen dari Setoran Situs Judol
Inter Milan harus menelan pil pahit di debut mereka pada Piala Dunia Antarklub 2025.
Polri Ungkap 1.297 Kasus Judi Online, Sita Aset Rp922 Miliar dan Bekukan 186 Ribu Situs
Tim Kalong Satpol PP-WH Banda Aceh berhasil membawa paksa dua ODGJ ke (RSJ) Aceh, Selasa dini hari (1/7). (Foto: Ist)
Cuaca buruk tunda pertandingan Piala Dunia Antarklub 2025
Pemain Timnas Guatemala