Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Ini Hukuman Tegas Bagi ASN yang Langgar Aturan Pelarangan Mudik Selama COVID-19

Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit KemenPAN-RB Ir. Bambang D. Sumarsono (Humas BNPB / M Arfari Dwiatmodjo)/

JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan memberikan hukuman disiplin sesuai dampak yang ditimbulkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar larangan bepergian keluar daerah atau mudik.

“Ada kategori pelanggaran dan penjatuhan hukuman disiplinnya,” kata Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit KemenPAN-RB Ir. Bambang D. Sumarsono dalam keterangannya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Darurat (BNPB), Jakarta, Kamis (30/4).

Adapun kebijakan MenPAN-RB tentang larangan mudik tersebut ditindaklanjuti oleh surat edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar.

“Pemantauan maupun pengawasan aktivitas ASN itu dilakukan khususnya bagi ASN oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) supaya dipastikan tidak ada pergerakan ASN,” kata Bambang.

PPK juga mendorong peran serta ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja, tempat tinggal atau masyarakat.

Sementara itu, tindak lanjut dugaan pelanggaran disiplin, jenis hukuman dan tata cara maupun mekanisme pelaksanaannya, katanya, diatur sesuai dengan kebutuhan instansi masing-masing.

Kategori pelanggaran dan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang benar-benar melanggar larangan bepergian keluar daerah atau mudik tanpa izin dapat dilihat berdasarkan dampaknya terhadap unit kerja, instansi maupun pemerintah serta masyarakat.

Kategori-kategori yang tercakup dalam penjatuhan disiplin antara lain adalah kategori ringan, sedang dan berat.

Dalam kategori hukuman disiplin ringan bentuk hukumannya adalah berupa teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Hukuman ringan tersebut ditetapkan karena Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 36 yang dikeluarkan saat itu masih berupa imbauan.

Lainnya

Pendidikan Dasar Gratis Amanat Konstitusi
Pabrik Liquid Vape Narkoba di Apartemen Mewah Medan Dibongkar, Nilai Edar Capai Rp300 Miliar
rumah mewah yang diduga milik mantan Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOPG).
Kemenangan besar 4-0 Timnas Malaysia atas Vietnam di ajang Kualifikasi Piala Asia 2027
Tom Lembong Ungkap Perintah Jokowi di Sidang Kasus Gula, Kejagung Tunggu Perintah Hakim
Anggota DPR Temukan Banyak Pulau Dijual ke WNA di NTT: Dapat Izin dari Pemda
Gubernur Sumut Bobby Nasution
Sepasang Kekasih Live Streaming IG Saat 'Bercocok Tanam', Polisi Langsung Bergerak
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al Ihsan di Baleendah, Kabupaten Bandung, bakal berganti nama menjadi RS Welas Asih
Pergi Lama dari Indonesia, Prabowo Titip Pesan Rahasia kepada Dasco dan Gibran
Rekomendasi Merek Laptop Terbaik
HUT Bhayangkara ke-79, Prabowo Tegaskan Polisi Harus Pro Rakyat
Masuk Ilegal dan Diduga Kontak Pemberontak, Selebgram RI Dipenjara di Myanmar
Pelatih Al Hilal, Simone Inzaghi
Kasus Judi Online Kemenkominfo: Nama Budi Arie Disebut Terima 50 Persen dari Setoran Situs Judol
Inter Milan harus menelan pil pahit di debut mereka pada Piala Dunia Antarklub 2025.
Polri Ungkap 1.297 Kasus Judi Online, Sita Aset Rp922 Miliar dan Bekukan 186 Ribu Situs
Tim Kalong Satpol PP-WH Banda Aceh berhasil membawa paksa dua ODGJ ke (RSJ) Aceh, Selasa dini hari (1/7). (Foto: Ist)
Cuaca buruk tunda pertandingan Piala Dunia Antarklub 2025
Pemain Timnas Guatemala