INFOACEH.NET, JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.
Perpres yang diterbitkan pada Senin, 21 Oktober 2024, atau sehari setelah pelantikan Menteri Kabinet Merah Putih tersebut ditandatangani langsung oleh Prabowo Subianto dan Mensesneg Prasetyo Hadi.
Seiring dengan dipecahnya kementerian mencapai 48, ada penyesuaian tugas dan fungsi dari masing-masing kementerian. Termasuk TNI-Polri dan Kejaksaan.
Kini, TNI-Polri dan Kejaksaan berada di bawah naungan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam).
Hal itu seiring dipecahnya Kemenko Polhukam. Saat ini Menko Polkam dijabat Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan yang sebelumnya merupakan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).
Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati menilai, keberadaan institusi Polri dengan TNI di bawah Menko Polkam sangat tepat.
Artinya, Polri tidak lagi langsung di bawah Presiden, dan sejajar dengan TNI.
“Diharapkan Polri bersama TNI akan bisa berkerja sama dengan baik dalam hal kamtibnas dan TNI dalam hal pertahanan. TNI-Polri bisa saling bahu membahu bekerja sama di tingkat kebijakan maupun lapangan,” ujar Nuning, panggilan akrabnya, Ahad (27/10/2024).
Mantan anggota Komisi l DPR ini menyebut, Polri itu masih harus ditempatkan di dalam struktur pemerintahan eksekutif sesuai dengan kaidah-kaidah demokrasi yaitu, Polri sebagai lembaga operasional hendaknya diletakkan di bawah salah satu menteri.
“Akan lebih bermanfaat bila Polri di bawah Menko Polkam mengingat kepolisian adalah institusi operasional. Apalagi, fungsi-fungsi pemerintahan sudah terbagi habis ke dalam kementerian,” ucapnya.