Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Jaksa Agung Burhanuddin Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Unsoed

Pengukuhan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin sebagai Guru Besar Tidak Tetap Universitas Jenderal Soedirman, Jum'at (10/9)

JAKARTA — Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi menerima pengukuhan sebagai Guru Besar Tidak Tetap Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) di Kampus Universitas tersebut, Purwokerto, Jumat (10/9).

Burhanuddin diangkat sebagai profesor dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana, khususnya pada Ilmu Keadilan Restoratif berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 37421/MPK.A/KP.05.00/2021 tanggal 11 Juni 2021.

Dalam proses awal perjalanan pengukuhan gelar profesor ini, Jaksa Agung dipinang oleh Universitas Jenderal Soedirman untuk menjadi Guru Besar Tidak Tetap Universitas Jenderal Soedirman.

Pihak universitas memiliki pandangan jika Jaksa Agung dalam proses penegakan hukum terus menyuarakan kepada para jaksa untuk menggunakan hati nurani.

“Saya sebagai Jaksa Agung tidak membutuhkan jaksa yang pintar tetapi tidak bermoral, dan saya juga tidak butuh jaksa yang cerdas tetapi tidak berintegritas, yang saya butuhkan adalah para jaksa yang pintar dan berintegritas,” tegas Jaksa Agung berulang kali.

“Oleh karena itu, saya tidak menghendaki para jaksa melakukan penuntutan asal-asalan, tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Ingat, rasa keadilan tidak ada dalam text book, tetapi ada dalam hati nurani,” ungkapnya.

Dengan seruan hati nurani inilah, Jaksa Agung mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (yang selanjutnya disebut Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif) yang telah diundangkan pada 22 Juli 2020

Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif Ini lahir untuk memecahkan kebuntuan atau kekosongan hukum materil dan hukum formil yang saat ini masih mengedepankan aspek kepastian hukum dan legalitas-formal, daripada keadilan hukum yang lebih substansial bagi masyarakat.

Kehadiran Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif diharapkan dapat lebih menggugah hati nurani para jaksa sebagai pengendali perkara pidana dalam melihat realitas hukum jika masih banyaknya masyarakat kecil dan kurang mampu yang kesulitan mendapatkan akses keadilan hukum.

Hukum Berdasarkan Hati Nurani adalah sebuah kebijakan penegakan hukum yang berdasarkan Keadilan Restoratif. Jaksa Agung telah berusaha untuk terus menghadirkan keadilan hukum yang membawa manfaat dan sekaligus kepastian hukum untuk semua pihak dengan dilandasi hati nurani.

Melalui pendekatan Hukum Berdasarkan Hati Nurani, diharapkan pula kasus yang mencederai rasa keadilan masyarakat, seperti kasus nenek Minah dan kasus kakek Samirin tidak akan pernah terulang lagi.

Hati nurani merupakan instrumen katalisator untuk merangkul, menyatukan dan mewujudkan keadilan hukum, kemanfaatan hukum, dan kepastian hukum secara sekaligus.

Adanya komponen hati nurani memiliki andil besar dalam menyeimbangkan ketiga tujuan hukum dan hal ini disebut oleh Jaksa Agung sebagai Hukum Berdasarkan Hati Nurani.

Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif adalah regulasi pertama di Indonesia yang dapat menjangkau lapisan usia dewasa untuk diterapkannya Konsep Keadilan Restoratif.

Konsep keadilan restoratif sebelumnya hanya untuk pelaku Anak sebagimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Berdasarkan data kejaksaan, selama satu tahun telah terdapat sebanyak 304 perkara yang berhasil dihentikan berdasarkan keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif.

Adapun tindak pidana yang paling banyak diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif adalah tindak pidana penganiayaan, pencurian dan lalu lintas.

Jika kita hitung secara matematis, dalam rentang waktu satu tahun berarti hampir setiap hari akan ada satu perkara pidana untuk dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif.

Kehadiran Peraturan Kejaksaan ini Jaksa Agung mengharapkan dapat menjadi pedoman atau role model dalam penyusunan revisi KUHAP yang saat ini belum mencerminkan pendekatan keadilan restoratif di dalamnya.

Jaksa Agung menyampaikan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan suatu bentuk diskresi penuntutan (prosecutorial discretion) oleh penuntut umum yang sekaligus merupakan pengejawantahan asas dominus litis yang hanya dimiliki oleh Jaksa.

Diskresi penuntutan akan melihat dan menyeimbangkan antara aturan yang berlaku (rechtmatigheid) dengan asas kemanfaatan (doelmatigheid) yang hendak dicapai.

“Penghentian penuntutan ini berbeda dengan penghentian penyidikan. Syarat yang dibutuhkan dalam penghentian penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP yaitu tidak diperoleh bukti yang cukup, bukan peristiwa pidana, nebis in idem, tersangka meninggal dunia dan daluarsa,” jelasnya.

Syarat tersebut, lanjut Burhanuddin, sudah menjadi ketentuan yang rigid, sehingga tidak boleh ada alasan lain di luar itu untuk menghentikan penyidikan.

Hal ini berbeda dengan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang diatur dalam Pasal 139 KUHAP yaitu penghentian ini bersifat atau berarea kebijakan dari tahapan proses penuntutan.

Meskipun perkara telah dinyatakan lengkap, Penuntut Umum masih memiliki diskresi untuk menentukan apakah perkara tersebut layak atau tidak untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Kewenangan “menentukan” inilah yang oleh Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi di Indonesia telah memberikan batas-batas sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif yang penuh dengan muatan Hati Nurani.

Filosofi Peraturan Kejaksaan ini adalah untuk melindungi masyarakat kecil. Hal esensial dari Keadilan Restoratif yaitu “pemulihan”. Pemulihan kembali akan kedamaian yang sempat pudar antara korban, pelaku, maupun masyarakat.

“Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala, Tuhan Yang Maha Bijaksana, senantiasa memberikan kekuatan, bimbingan dan perlindungan kepada kita semua sehingga dapat memberikan kerja dan karya nyata yang terbaik untuk Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh,” tutup Jaksa Agung. (IA)

Lainnya

Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
PBB Rilis Daftar 'Penyokong Genosida' Israel di Palestina, Ternyata Ada BP dan Chevron
Anggota Propam NTB Tersangka Penganiayaan Brigadir Nurhadi Tidak Ditahan, Alasannya Belum Mengaku
Alasan Susno Duadji Sebut Rismon Sianipar Cs Tak Bisa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Ada Sosok Penting Pernah Nasihati Jokowi Tak Usah Paksakan Ijazah, Konon Dijawab 'Wah Ora Keren'
Wakajati Aceh Muhibuddin SH MH dipromosikan menjadi Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI. (Foto: Ist)
Hari Kedua Operasi SAR KMP Tunu Tenggelam: Tim Sisir Gilimanuk
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh
Pengamat kebijakan publik Aceh Dr Nasrul Zaman
Anggota DPR RI Komisi VII, Novita Hardini, saat Rapat Kerja Komisi VII DPR RI Bersama Menteri Perindustrian di Gedung Nusantara, Senayan, DPR RI, Rabu (02/06/2025). Foto: Mario/vel
Gegara baju lusuh, Agam Rinjani sempat diusir satpam hotel Bali padahal bawa uang Rp367 juta
komet antarbintang. Objek yang semula diberi kode A11pl3Z ini kini resmi dinamai 3I/ATLAS, atau C/2025 N1 (ATLAS).
Cristiano Ronaldo bersama Diogo Jota dan Bernardo Silva
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim bersama tim saat mengunjungi PT. SGMW Motor Indonesia, di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (04/07/2025). Foto: Nadya/vel
Wakil Gubernur Banten, A. Dimyati Natakusumah
Ade Armando resmi menjabat sebagai Komisaris PT PLN Nusantara Power
Istri Menteri Disorot Plesiran ke Eropa, Kini Istri Bupati Muncul dengan Hedon di Markas Madrid
Laptop Advan Workplus kini hadir dengan prosesor AMD Ryzen 5, RAM 16 GB, dan SSD berkapasitas 1 TB.
Tina Astari, istri Menteri UMKM, Maman Abdurrahman.
Enable Notifications OK No thanks