Jokowi Terbitkan Perppu soal Penundaan Pilkada, KPU Sambut Baik
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi saat menemui wartawan usai menjadi pematik diskusi di acara sarasehan refleksi pemilu di Digilib Cafe, Fisipol UGM(KOMPAS.com / WIJAYA KUSUMA)
JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, melalui Perppu tersebut, pemerintah telah mengadopsi usulan untuk mengatur lebih tegas kewenangan KPU dalam menunda maupun melanjutkan Pilkada.
“KPU juga mengapresiasi pemerintah yang telah mengadopsi beberapa usulan KPU,” kata Pramono saat dihubungi wartawan, Selasa (5/5/2020) malam.
“Sebelumnya, tidak diatur dengan jelas siapa yang berwenang untuk menunda pilkada jika gangguan bersifat nasional,” ucap dia.
Pramono mengatakan, sebagaimana bunyi Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 122A, kewenangan untuk menunda pilkada berada di tangan KPU.
Begitupun kewenangan untuk menetapkan pilkada lanjutan yang sebelumnya berada di wilayah eksekutif, kini menjadi kewenangan KPU juga.
Menurut pasal tersebut, KPU dapat melanjutkan tahapan Pilkada setelah melalui persetujuan bersama dengan pemerintah dan DPR
Pramono mengatakan, dengan terbitnya Perppu ini, KPU akan segera menindaklanjuti dengan mematangkan rancangan revisi Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal.
KPU juga bakal terus berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait, baik BNPB maupun Kemenkes, terkait kepastian penyelesaian pandemi Covid-19.
“Sehingga KPU mendapat kepastian apakah hari pemungutan suara Pilkada 2020 dapat dilaksanakan sesuai Pasal 201A ayat (2), yakni di bulan Desember tahun ini, atau harus diambil waktu lebih lama lagi, sehingga harus menggunakan ketentuan Pasal 201A Ayat (3),” kata Pramono.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.
Perppu ini mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember atau bisa lebih lama lagi tergantung situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air.