Muchlis Hanafi: Jemaah Haji Reguler Dijamin Asuransi Hingga Februari 2026
Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis M Hanafi memastikan jemaah haji reguler yang mengalami kecelakaan atau wafat akan mendapatkan asuransi. Penegasan ini disampaikannya di Mekkah, Arab Saudi, Minggu (22/6).
Infoaceh.net – Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis M Hanafi memastikan jemaah haji reguler yang mengalami kecelakaan atau wafat akan mendapatkan asuransi. Penegasan ini disampaikannya di Mekkah, Arab Saudi, Minggu (22/6).
Muchlis menjelaskan, ada empat skema pemberian asuransi:
- Jemaah haji reguler wafat bukan karena kecelakaan: Manfaat asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) haji reguler sesuai embarkasi.
- Jemaah haji reguler meninggal dunia karena kecelakaan: Asuransi yang diberikan dua kali besaran Bipih haji reguler sesuai embarkasi.
- Jemaah haji reguler cacat tetap total akibat kecelakaan: Manfaat asuransi sebesar Bipih haji reguler sesuai embarkasi.
- Jemaah haji reguler cacat tetap sebagian akibat kecelakaan: Manfaat asuransi sebesar persentase yang telah ditentukan dengan maksimal sebesar Bipih haji reguler sesuai embarkasi.
Ketentuan Klaim Asuransi Jiwa Jemaah Haji Reguler
Masa Asuransi:
- Sejak jemaah haji reguler masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara untuk pemberangkatan, sampai keluar asrama haji debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan.
- Mencakup jemaah haji reguler yang telah masuk asrama haji embarkasi dan asrama haji embarkasi antara untuk keberangkatan, dan tiba di debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan, kemudian sakit dan meninggal dunia di rumah sakit rujukan.
- Bagi jemaah haji reguler yang masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi atau rumah sakit rujukan lainnya melebihi masa kontrak asuransi, pertanggungan asuransinya diperpanjang sampai dengan Februari 2026.
- Bagi jemaah haji reguler setelah masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara yang mengalami sakit, sehingga harus dirawat dan meninggal sampai dengan masa fase pemberangkatan berakhir.
Tata Cara Pengajuan Klaim:
- Seluruh dokumen persyaratan klaim diajukan dengan cara memasukkan data ke portal e-Klaim Jasa Mitra Abadi (JMA) Syariah atau diajukan melalui email [email protected].
- Apabila terdapat dokumen atau informasi tambahan klaim yang perlu dilengkapi, petugas klaim akan menginformasikan lebih lanjut.
- Proses pembayaran klaim dilakukan maksimal lima hari kerja setelah dokumen klaim dinyatakan lengkap dan disetujui oleh petugas klaim.
- Klaim akan dibayarkan dengan cara transfer ke rekening bank milik jemaah haji reguler yang didaftarkan pada saat pengajuan kepesertaan asuransi.
- Laporan status klaim dan bukti pembayaran klaim dapat dilihat dan diunduh pada portal e-Klaim JMA Syariah.
Dokumen Pengajuan Klaim:
I. Meninggal di Arab Saudi:
Tag
- asuransi haji
- asuransi jemaah haji 2025
- asuransi JMA Syariah haji
- cacat tetap haji
- cara klaim asuransi jemaah haji
- haji reguler
- hak jemaah haji
- jaminan kecelakaan haji 2025
- jemaah cacat tetap haji
- jemaah haji 2025
- jemaah haji wafat dapat asuransi
- jemaah meninggal
- jemaah wafat haji
- kecelakaan haji
- Kemenag RI
- klaim asuransi haji
- kompensasi jemaah haji meninggal
- manfaat asuransi haji reguler
- Muchlis M Hanafi
- perlindungan jemaah haji Indonesia
- PPIH Arab Saudi
- prosedur asuransi haji Kemenag
- Siskohat
- skema klaim asuransi haji
Subscribe
Login
0 Comments