INFOACEH.NET, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut turun tangan mendalami dugaan korupsi kuota jamaah dalam pelaksanaan haji 2024.
Dugaan penyalahgunaan jatah kuota tambahan jamaah haji itu sudah jadi salah satu sorotan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR.
Selain itu, ada juga laporan kelompok masyarakat sipil Front Pemuda Antikorupsi (FPAK) ke KPK baru-baru ini. Dalam laporan itu, mereka menyeret nama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Wamendag Saiful Rahmat Dasuki.
“KPK diharapkan menerima laporan tersebut dan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” kata Nasir dalam keterangannya, Jum’at (2/8/2024).
Menurut dia, meski sebagian pihak menilai pelaksanaan haji tahun ini lebih baik, pembentukan Pansus Haji oleh DPR menunjukkan dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan haji.
Nasir ingin aspek akomodasi, transportasi, bahan makanan, dan kuota khusus yang diberikan pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia didalami KPK.
“Komisi III DPR RI berprasangka baik kepada KPK bahwa lembaga anti rasuah ini punya concern untuk menertibkan pelaksanaan ibadah haji,” kata politisi PKS itu.
Nasir mendesak agar KPK segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang disampaikan oleh masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI.
“Dugaan ini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh,” ujarnya.
“KPK diharapkan untuk menerima laporan tersebut dan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Meskipun ada penilaian bahwa pelaksanaan ibadah haji tahun ini lebih baik, Nasir mengungkapkan bahwa pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji DPR RI menunjukkan adanya indikasi dugaan potensi tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Indikasi tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk akomodasi, transportasi, bahan makanan, serta kuota khusus yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia.
“Pembentukan Pansus Angket Haji DPR RI menunjukkan adanya dugaan penyimpangan yang berpotensi menjadi tindak pidana KKN dalam penyelenggaraan ibadah haji,” tandasnya.
Menag Yaqut dan Rahmat Dasuki dilaporkan FPAK ke KPK soal pelaksanaan haji 2024. Dalam laporannya, FPAK mengaku menemukan dugaan kejanggalan pembagian kuota haji tambahan.
Yaqut telah mengklaim tak ada penyalahgunaan alokasi kuota tambahan operasional ibadah haji 2024. Dia menjelaskan, kuota haji untuk Indonesia pada tahun ini mencapai 221.000 orang, terdiri dari 203.320 haji reguler dan 17.680 haji khusus.
Di luar itu, Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000 yang lantas dibagi menjadi 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus.
“Kami tidak menyalahgunakan dan insya Allah kami jalankan amanah ini sebaik-baiknya,” ucap Yaqut pada Juni lalu di Madinah.