Nasir Djamil Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 di Kemenag
“Pembentukan Pansus Angket Haji DPR RI menunjukkan adanya dugaan penyimpangan yang berpotensi menjadi tindak pidana KKN dalam penyelenggaraan ibadah haji,” tandasnya.
Menag Yaqut dan Rahmat Dasuki dilaporkan FPAK ke KPK soal pelaksanaan haji 2024. Dalam laporannya, FPAK mengaku menemukan dugaan kejanggalan pembagian kuota haji tambahan.
Yaqut telah mengklaim tak ada penyalahgunaan alokasi kuota tambahan operasional ibadah haji 2024. Dia menjelaskan, kuota haji untuk Indonesia pada tahun ini mencapai 221.000 orang, terdiri dari 203.320 haji reguler dan 17.680 haji khusus.
Di luar itu, Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000 yang lantas dibagi menjadi 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus.
“Kami tidak menyalahgunakan dan insya Allah kami jalankan amanah ini sebaik-baiknya,” ucap Yaqut pada Juni lalu di Madinah.