Jakarta – Seorang prajurit TNI AU membuat video saat menyanyikan lagu sambutan atas kedatanganHabib Rizieq Syihab, yang kemudian viral. PrajuritTNI berinisial Serka BDS itu kini ditahan POM TNI AU atas tindakannya.
Dalam video yang viral di media sosial, Serka BDS memakai pakaian dinas lapangan (PDL) TNI dengan pet biru khas TNI AU. Saat bersenandung, ia menurunkan separuh maskernya.
Pada video berdurasi 24 detik itu, Serka BDS bernyanyi dengan nada-nada religi. Kata-katanya ia ganti dengan kalimat penyambutan kepada Habib Rizieq, pimpinan FPI, yang baru tiba dari Arab Saudi ke Tanah Air.
“Marhaban pemimpin FPI, Allah… Allah…. Disambut prajurit TNI, Allah… Allah…. Marhaban Ahlan Wa Sahlan, Marhaban Habib Rizieq Syihab. Takbir, Allahu Akbar!” demikian syair lagu yang dinyanyikan Serka BDS. Di akhir videonya, Serka BDS berpose salam komando.
Kadispen TNI AU (Kadispenau) Marsma Fajar Adriyanto membenarkan pria yang berada dalam video viral tersebut adalah prajuritnya. Serka BDS merupakan salah satu personel dari Satuan Pemeliharaan (Sathar) yang bermarkas di Kompleks Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.
“Memang itu anggota TNI AU. Dia sudah melanggar hukum disiplin militer. Akan kita tindak tapi harus menunggu penyelidikan oleh POM (Polisi Militer) dan intelijen,” ujar Marsma Fajar saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (11/11/2020).
Serka BDS kini sudah ditahan. POM TNI AU (Pomau) sedang melakukan penyelidikan terhadap Serka BDS.
“Sekarang sudah ditahan di POM, sedang didalami untuk kita tahu apa hukuman yang sesuai dengan yang diperbuatnya,” jelas Marsma Fajar.
“Intinya sebetulnya tidak dilarang untuk bermedsos, tapi ada aturan, rambu-rambu dalam bermedsos seperti arahan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU). Dia melanggar perintah itu,” sambungnya.
Marsma Fajar juga menyebut Serka BDS melanggar hukum disiplin militer lantaran menunjukkan dukungan untuk Habib Rizieq. Ia menegaskan, prajurit TNI harus netral dengan tidak berpihak pada pihak-pihak di luar instansinya, dan juga negara.
“(Konten nyanyian dukungan ke Habib Rizieq) Itu yang tidak dibolehkan karena TNI harus netral, termasuk saat bermedsos. Aturannya kan harus netral, tidak bertentangan dengan pemerintah, tidak boleh ada ideologi selain Pancasila. Ada aturan yang harus dipatuhi,” terang Marsma Fajar.
Kadispenau pun memberi imbauan kepada prajurit TNI AU. Marsma Fajar meminta para prajurit TNI AU menerapkan aturan seperti yang sudah diperintahkan oleh pimpinan ketika bermedia sosial.
“Oleh karena itu saya mengimbau kepada anggota TNI AU kalau bermedsos ikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh Panglima TNI dan KSAU,” imbau Marsma Fajar.
Bukan hanya Serka BDS saja yang diberi sanksi karena memberi dukungan atas kedatangan Habib Rizieq ke Indonesia. Seorang personel TNI AD dari jajaran Kodam Jaya kini sedang diproses lantaran hal yang sama.
Personel Yonzikon 11 Matraman, Jakarta Pusat, Kopda Asyari, akan mendapat sanksi karena mengucapkan ‘kami bersamamu imam besar Habib Rizieq Syihab’ lewat video yang viral di media sosial. Dalam video berdurasi 17 detik itu, tampak prajurit TNI sedang duduk di bagian belakang truk.
Perekam video, yang diketahui adalah Kopda Asyari, mengatakan, ‘On the way bandara, persiapan pengamanan imam besar Habib Rizieq Syihab. Kami bersamamu imam besar Habib Rizieq Syihab. Takbir, Allahuakbar!’. Kolonel Refki membantah pernyataan Kopda Asyari yang mengaku mendapat tugas memberi pengamanan kepada Habib Rizieq.
Penjabat sementara (Pjs) Kapendam Jaya, Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar, mengatakan apa yang dilakukan Kopda Asyari melanggar aturan. Kopda Asyari tidak memiliki tugas mengamankan kedatangan Habib Rizieq dari Arab Saudi, melainkan menjaga Bandara Soekarno-Hatta sebagai objek vital.
“Yang dilakukan kelirunya adalah ketika ia mendapatkan tugas bukan untuk mengawal Habib Rizieq, tugasnya itu. Kan sudah perkeliruan itu,” ujar Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (11/11).
“Tugasnya kan untuk pengamanan objek vital. Kan bandara itu objek vital, memang ada kedatangan Habib Rizieq, cuma di situ kan implikasinya banyak sekali. Ada kerumunan, ada keramaian, ada hambatan masyarakat,” tambah dia.
Jajaran Kodam Jaya menyayangkan tindakan prajuritnya tersebut. Kolonel Refki juga mengingatkan prajurit tidak bisa menyebarluaskan apa yang sedang ia kerjakan saat bertugas. Kolonel Refki menegaskan tindakan Kopda Asyari menyalahi aturan.
“Ini kok prajurit ini ndilalahnya istilahnya malah kalau saya bilang celometan-lah ngomong seperti itu. Namanya kan kalau dia sedang bertugas tidak boleh diekspose ke luar,” sebutnya.
Saat ini, Kopda Asyari sedang menjalani pemeriksaan intern Kodam Jaya. Jika nantinya dianggap masuk ke ranah pidana, Kopda Asyari akan diproses sesuai hukum militer.
“Kalau dia nanti sekiranya hanya perlu diberi hukuman disiplin, nanti setelah pemeriksaan, ankum (atasan yang berhak menghukum) yang bisa menindaknya. Ankum-nya itu komandan satuannyalah,” terang Kolonel Refki.