INFOACEH.NET, JAKARTA — SK AD/ART Partai Golkar di bawah kepemimpinan (ketua) Bahlil Lahadalia dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Keputusan itu ditetapkan oleh PTUN Jakarta, pada Rabu (13/11/2024).
PTUN Jakarta memutuskan, pengesahan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Golkar tidak sah.
Menurut putusan PTUN Jakarta, Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-3.AH.03 tahun 2024 tentang Pengesahan AD/ART Partai Golkar yang baru, batal alias tidak berlaku.
Padahal AD/ART baru tersebut ditetapkan pada Munas XI Golkar, dimana ketika Munas tersebut Bahlil Lahadalia ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
Hal ini pun menjadi persoalan baru. Dengan putusan PTUN Jakarta ini, maka Ketua Umum Partai Golkar dan jajaran kepengurusannya dianggap tidak sah.
Sebagaimana diketahui, gugatan ini diajukan oleh M. Ilhamsyah Ainun Mattimu, kader aktif Partai Golkar Jawa Timur, yang diwakilkan tim advokat dari Alfan Anu Datar.
Muhamad Kadafi, salah satu pengacara M. Ilhamsyah mengatakan bahwa gugatan didasarkan pada ketidaksesuaian penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar dengan AD/ART Partai Golkar yang berlaku sebelumnya.
Munas XI yang menjadi dasar pengesahan AD/ART baru, dilaksanakan pada tanggal 20-21 Agustus 2024.
“Sedangkan menurut AD/ART sebelumnya, Munas seharusnya dilaksanakan pada Desember 2024 setiap 5 tahun sekali,” ujar kata Kadafi.
Putusan PTUN Jakarta ini juga menggambarkan bahwa Munas XI Partai Golkar kemarin tidak sah.
Karena Munas menjadi dasar pengesahan AD/ART baru, yang dibatalkan PTUN.
Artinya, hasil Munas XI bisa dianggap tidak sah, termasuk penetapan Bahlil sebagai Ketua Umum Golkar.
Bahlil Lahadalia terpilih menjadi Ketua Umum Partai Golkar atas hasil Musyawarah Nasional (Munas) setelah Airlangga Hartarto mundur.
Menurut pengacara Ilhamsyah, Muhamad Kadafi, Munas Golkar digelar pada Agustus, padahal seharusnya dilaksanakan pada Desember sesuai AD/ART sebelumnya.
Kadafi menyatakan Kementerian Hukum dan HAM dianggap lalai karena mengesahkan perubahan AD/ART Partai Golkar dalam waktu singkat tanpa meninjau aturan yang berlaku.
Menanggapi hasil gugatan, Kadafi menilai bahwa keputusan PTUN ini menjadi sinyal penting agar penyelenggaraan partai mengikuti aturan dengan lebih cermat.
“Munas XI yang menjadi dasar pengesahan AD/ART baru, dilaksanakan pada tanggal 20-21 Agustus 2024, sedangkan menurut AD/ART sebelumnya, Munas seharusnya dilaksanakan di bulan Desember setiap 5 tahun sekali,” pungkas Kadafi, dikutip dari keterangan resminya, Rabu 13 November 2024.