Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Relaksasi Penyampaian Dokumen Kelengkapan SPT Tahunan 2019 di Tengah COVID-19

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo

JAKARTA – Di tengah pandemi COVID – 19, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerapkan kebijakan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT tahun 2019.

Relaksasi penyampaian dokumen tersebut tidak hanya ditujukan pada orang pribadi tetapi juga badan. Kebijakan ini berdasarkan pada PER-06/PJ/2020 Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan SPT Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan Pandemi COVID – 19. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyampaikan bahwa penyampaian SPT tahunan orang pribadi mundur dari 31 Maret 2020. Batas waktu penyampaian menjadi tanggal 30 April 2020.

“Jadi untuk orang pribadi, kami masih tunggu sampai dengan tanggal 30 April 2020,” kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo saat konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, pada Senin (27/4).

Suryo menambahkan bahwa batas waktu penyampaian untuk wajib pajak badan pada tanggal yang sama, yakni 30 April 2020 dan tidak diperpanjang. Namun, ia menyampaikan ada kemudahan kepada wajib pajak orang pribadi atau badan. Saat penyampaian SPT, mereka dapat memberikan beberapa kelengkapan saja.

Kelengkapan penyampaian SPT sangat banyak tergantung jenis usaha dan kegiatan wajib pajak. Ia mencontohkan mulai dari laporan keuangan dan laporan lain. “Tapi untuk tanggal 30 April ini, diberikan kesempatan hanya transkrip elemen laporan keuangan untuk wajib pajak badan, disertakan di SPT atau laporan keuangan sederhana yang berupa neraca-neraca sederhana untuk wajib pajak orang pribadi, yang perlu disertakan pada waktu menyampaikan SPT paling lambat tanggal 30 April 2020,” katanya.

Sehubungan dengan dokumen-dokumen yang wajib dilampirkan, batas waktu sampai dengan 30 Juni 2020. Ini masih sekitar 2 bulan kepada para wajib pajak untuk mengumpulkannya. Kelonggaran ini dipertimbangkan mengingat kondisi pandemik.

“Kami memberikan relaksasi bahwa SPT tetap disampaikan tanggal 30 April, namun demikian, untuk kelengkapannya masih dapat disampaikan sampai dengan tanggal 30 Juni tahun 2020,” ulang Suryo.

Lainnya

Gelar Perkara Khusus Tak Memuaskan Tanpa Jokowi dan UGM
Eks Irjen Kemenag Bongkar Dugaan Korupsi Haji Triliunan Rupiah Era Yaqut, Kenapa KPK Diam?
Sebut Pimpinan KPK Ditunjuk Jokowi, Said Didu: Bobby Pasti Aman!
Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir
Danlanud SIM Kolonel Pnb Hantarno Edi Sasmoyo berpamitan dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menjelang penugasan barunya di Dirjian Air Power Seskoau, Lembang, Jawa Barat. (Foto: Ist)
Satreskrim Polres Pidie mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AR (55), warga Kecamatan Sakti, Pidie. (Foto: Dok. Polres Pidie)
Pemulangan jamaah haji Aceh dari Tanah Suci tuntas. 128 jamaah Kloter 12, mendarat di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, Rabu sore, 9 Juli 2025. (Foto: Ist)
Polda Aceh mengerahkan ratusan alsintan dalam kegiatan penanaman jagung serentak kuartal III, di Desa Suka Damai, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, Rabu, 9 Juli 2025. (Foto: Ist)
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmad Pambudy
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menyerahkan dokumen usulan pembangunan terowongan Geurutee kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, di Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu siang (9/7). (Foto: Ist)
Empat siswa MTsN 1 Model Banda Aceh berhasil lulus seleksi ketat masuk SMA Taruna Nusantara di Magelang, Jawa Tengah, untuk tahun ajaran 2025/2026. (Foto: Ist)
OJK Provinsi Aceh menggencarkan edukasi keuangan kepada kaum perempuan melalui kegiatan Sosialisasi dan Talkshow Waspada Aktivitas Keuangan Ilegal dan Money Game, Selasa (8/7) di Kantor Gubernur Aceh. (Foto: Ist)
Viral Link Video Netty Ibu Kandung Reza Gladys, Tembus 1 Juta Views!
Paiman Raharjo Tergeser Diganti Stella Christie di PT Pertamina Hulu Energi, Pertanda Apa?
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmad Pambudy, Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir pada pembukaan Musrenbang RPJM Aceh 2025–2029 di Anjong Mon Mata, Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu (9/7). (Foto: Ist)
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil
Ketua Fraksi PAN DPRK Banda Aceh, Sofyan Helmi
Penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai di wilayah Aceh Semester I Tahun 2025 capai Rp261 miliar. (Foto: Ist)
Posisi Tawar Keluarga Solo Masih Kuat
Penetapan Tersangka Dahlan Iskan Bikin Kuasa Hukum Meradang
Enable Notifications OK No thanks