Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Saudi Perketat Visa, Kemenag Ingatkan Masyarakat Tak Nekat Pergi Haji Jalur Ilegal

Fauzan M Saman
Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI Hilman Latief

Infoaceh.net, JAKARTA— Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat Indonesia tidak nekat berangkat haji dengan cara ilegal. Kemenag mengatakan Arab Saudi sangat ketat dengan regulasi haji tahun ini.

Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief mengatakan Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi telah mengingatkan seluruh negara untuk mewaspadai penipuan terkait visa selama musim haji.

Dia mengatakan warga tanpa visa haji resmi tak akan boleh masuk ke Saudi.

“Mereka menyebutkan juga ada banyak orang tertipu, ada banyak orang terlena, ada banyak orang yang tidak tahu, dijanjikan berangkat ke sana, visanya sudah dikeluarkan, padahal bukan visa haji dan mereka wanti-wanti betul, ini jangan sampai terjadi di Tanah Air,” ujar Hilman Latief di Asrama Haji, Jakarta Timur, Senin (28/4/2025).

Hilman mengatakan Pemerintah Saudi hanya mengizinkan penggunaan visa haji untuk menjamin keamanan dan kenyamanan jamaah haji selama musim haji tahun ini. Dia mengatakan Saudi sangat ketat dengan aturan tersebut.

“Kerajaan Saudi betul-betul ingin menunjukkan layanan terbaik di tahun ini. Mereka begitu disiplin, begitu ketat terhadap regulasinya, karena itu untuk menunjukkan compliance, tingkat kepatuhan kita terhadap regulasi di Tanah Air dan di Tanah Suci. Kita harapkan sudah tidak ada lagi visa selain visa haji,” ujarnya.

Selain itu, Hilman mengatakan jumlah jamaah haji lanjut usia dari Indonesia masih tinggi tahun ini. Dia mengatakan Kemenag telah menyiapkan berbagai skema untuk mempermudah para lansia.

“Itu sudah menjadi bagian dari semangat layanan haji di Tanah Air, semangat ramah lansia. Karena memang jemaah lansia masih tinggi dan kita buatkan skema-skema yang memberikan kemudahan kepada mereka,” jelas dia.

Sebagai informasi, pemerintah Arab Saudi memberlakukan pembatasan masuk ke Mekkah bagi orang asing selama musim haji 1446 H/2025.

Hanya pemegang izin atau visa haji resmi yang diizinkan masuk ke Makkah.

Larangan masuk Makkah tanpa visa haji berlaku mulai 29 April 2025. Semua pemegang visa umrah atau di luar visa haji harus meninggalkan Arab Saudi pada tanggal tersebut.

Lainnya

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Prof Dr Husni Jalil SH MH
Pertahanan Israel Lumpuh, Rudal Penangkis Malah Saling Serang
Kuasa Hukum Sebut Bisa Chaos jika Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan, Roy Suryo: Dagelan Srimulat
Polres Aceh Timur bersama Bea Cukai Langsa berhasil mengamankan barang dan hewan ilegal yang diselundupkan dari luar negeri melalui jalur laut di wilayah hukum Polsek Madat, pada Ahad pagi (15/6). (Foto: Dok. Polres Aceh Timur)
Sebanyak 392 jamaah haji Aceh yang tergabung dalam Kloter 05 Embarkasi Aceh menerima kompensasi sebesar 30 Riyal Saudi per orang dari BPKH Limited. (Foto: Ist)
Partai Ummat Bergolak, Kader Gugat AD/ART
Saya Ingin Bantu tapi Dikriminalisasi
Sidang DKPP RI, Senin (16/6) yang memutuskan pemberhentian tetap Rita Afrianti sebagai Ketua KIP Aceh Tamiang. (Foto: Dok. DKPP RI)
Ketua PW KB PII Aceh, Dr. Muslem Yacob, S.Ag., M.Pd
Sebagai bentuk kepedulian terhadap mitra pengemudi, Maxim berkolaborasi dengan Polda Aceh menggelar kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis di kantor Maxim Banda Aceh.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
pupuk
Ilustrasi Ekspor-Impor
PT Medco Energi Internasional Tbk (MedcoEnergi) resmi memulai lifting minyak perdana dari Lapangan Migas Forel di South Natuna Sea Block B
Seorang jamaah asal Banda Aceh, Habibah Haz (76) yang tergabung dalam kloter 02, wafat pada Senin, 16 Juni 2025 pukul 07.39 Waktu Arab Saudi di Rumah Sakit An Nur, Mekkah
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKB, Siti Mukaromah
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanul Haq
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB Syamsu Rizal
Kemendagri Larang Ormas Pakai Atribut Menyerupai TNI/Polri, Ancam Cabut SK
Enable Notifications OK No thanks