JAKARTA — Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan Letnan Jenderal (Purn) Prabowo Subianto tidak pernah dipecat dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Nugraha Gumilar menyampaikan hal itu saat ditanya CNN Indonesia.com tentang keabsahan pemberian pangkat jenderal kehormatan untuk Prabowo.
Status Prabowo merujuk pada surat keputusan nomor KEP/03/VIII/1998/DKP.
“Menurut Keppres Nomor 62/ABRI/1998 tanggal 22 November 1998 isi keputusannya diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun, tidak ada kata-kata pemecatan ya,” kata Nugraha melalui pesan singkat, Rabu (28/2).
Nugraha tak menjawab saat ditanya apakah pemberian pangkat militer kehormatan ke Prabowo sah dengan pemberhentian tersebut.
Prabowo mendapatkan pangkat jenderal kehormatan bintang empat, Rabu (28/2) di acara Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap. Presiden Jokowi menyematkan pangkat itu.
Prabowo saat ini menjabat Menteri Pertahanan. Dia juga berstatus calon presiden nomor urut 2 pada Pilpres 2024 yang masih berjalan.
Dia merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1974 dan pernah menduduki sejumlah jabatan top ABRI. Di akhir kariernya di militer, Prabowo diadili oleh Dewan Kehormatan Perwira (DKP).
Dari berbagai sumber disebutkan, DKP menerbitkan surat keputusan Nomor KEP/03/VIII/1998/DKP. Prabowo dinyatakan bersalah atas sejumlah tindakan selama di militer.
Salah satunya memerintahkan anggota Satgas Mawar, Satgas Merpati, melalui Kolonel Inf Chairawan (Dan Grup-4) dan Mayor Inf Bambang Kristiono melakukan pengungkapan, penangkapan, dan penahanan aktivis.
Korban dari tindakan itu adalah Andi Arief, Aan Rusdianto, Mugiyanto, Nezar Patria, Haryanto Taslam, Rahardjo Waluyojati, Faisol Reza, Pius Lustrilanang, dan Desmond J. Mahesa.
“Perwira Terperiksa atas nama Letnan Jenderal Prabowo Subianto disarankan dijatuhkan hukum administrasi berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan,” bunyi kesimpulan keputusan itu yang dikutip detik, 9 Juni 2014.
Momen pemberhentian Prabowo Subianto dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) kembali disorot publik setelah Presiden Jokowi memberikan pangkat jenderal bintang empat ke sang menteri pertahanan itu.
Video pemberhentian Prabowo dari ABRI terlihat dalam arsip di kanal YouTube AP Archive. Video itu menampilkan upacara pemberhentian Letjen Prabowo Subianto dari ABRI.
Dia didampingi oleh Jenderal Wiranto yang saat itu berposisi sebagai Panglima ABRI. Setelah upacara, Wiranto memberi keterangan pers tentang pemberhentian Prabowo.
“Rekan-rekan wartawan dan masyarakat pada umumnya, terhadap Letjen TNI Prabowo Subianto diakhiri masa dinasnya dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,” kata Wiranto dalam arsip video yang diunggah di YouTube dengan judul “INDONESIA: LIEUTENANT GENERAL PRABOWO SUBIANTO IS DISMISSED”.
Surat sempat bocor ke publik
Surat pemberhentian Prabowo dari ABRI juga sempat beredar pada 2014, pada momen-momen Pemilu. Saat itu surat Dewan Kehormatan Perwira (DKP) bocor ke publik.
Dalam surat keputusan nomor KEP/03/VIII/1998/DKP itu, Prabowo dinyatakan bersalah dalam sejumlah kebijakan selama di militer. Salah satu kasus yang diputus dalam surat itu adalah penculikan para aktivis tahun 1998.
DKP menyebut Prabowo memerintahkan anggota Satgas Mawar, Satgas Merpati, melalui Kolonel Inf Chairawan (Dan Grup-4) dan Mayor Inf Bambang Kristiono melakukan pengungkapan, penangkapan, dan penahanan aktivis.
Tindakan itu menimbulkan korban, yaitu Andi Arief, Aan Rusdianto, Mugiyanto, Nezar Patria, Haryanto Taslam, Rahardjo Waluyojati, Faisol Reza, Pius Lustrilanang, serta Desmond J. Mahesa.
“Perwira Terperiksa atas nama Letnan Jenderal Prabowo Subianto disarankan dijatuhkan hukum administrasi berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan,” dikutip dari kesimpulan surat itu. (IA)