Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Karena Pertandingan Internasional Persiraja, PSSI Kena Denda AFC Rp20 Juta

Laga uji coba internasional tim Persiraja Banda Aceh dengan klub Malaysia, Penang FC pada 6 November 2024 di Stadion H Dimurthala Lampineung, Banda Aceh. (Foto: Dok. Infoaceh.net)

Infoaceh.net, Jakarta — Konfederasi Sepak Bola Asia atau Asian Football Confederation (AFC) menjatuhkan sanksi kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) terkait penyelenggaraan laga uji coba internasional di Aceh

Laga yang dimaksud adalah pertemuan tim Persiraja Banda Aceh dengan klub Malaysia, Penang FC pada 6 November 2024 di Stadion H Dimurthala Lampineung, Banda Aceh.

Pertandingan tersebut dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 11 Peraturan AFC mengenai pelaksanaan laga internasional.

“Tergugat baru mengajukan permohonan otorisasi pertandingan internasional kepada AFC pada 26 dan 29 Oktober 2024,” ujar pernyataan AFC yang dirilis, Sabtu (8/2/2025).

Pasal 11 ayat 10 Peraturan AFC mewajibkan setiap tim untuk mengajukan izin kepada asosiasi anggota AFC sebelum melaksanakan pertandingan internasional.

Setelah mendapatkan izin dari tim peserta, asosiasi anggota AFC harus menyerahkan surat izin tersebut kepada asosiasi yang menjadi tuan rumah.

Selanjutnya, sebagai tuan rumah, asosiasi tersebut harus mengajukan permintaan izin akhir yang mencakup surat izin dari semua pihak yang terlibat kepada AFC, maksimal 14 hari sebelum tanggal pertandingan yang direncanakan.

Dalam kasus ini, PSSI baru mengajukan surat permohonan izin 12 hari sebelum pertandingan, yaitu pada 26 dan 29 Oktober 2024.

Akibat pelanggaran ini, AFC mengenakan denda 1.250 dollar AS atau setara sekitar Rp 20 juta, kepada PSSI.

PSSI wajib membayar denda tersebut dalam jangka waktu 30 hari sejak keputusan pelanggaran disampaikan, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 11 ayat 3 Kode Etik dan Disiplin AFC.

Lainnya

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali memicu kontroversi setelah mengancam akan memotong dana federal untuk Kota New York jika Zohran Mamdani terpilih sebagai wali kota.
Bos Nvidia Jual Saham Rp240 Triliun, Insider Panen di Tengah Reli Harga AI
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Naik per 1 Juli 2025
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo
Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mewakili Pemerintah menyampaikan keterangannya dalam sidang pengujian Pasal 115 ayat (3) UUPA pada Senin (30/6/2025) di Ruang Sidang MK. (Foto: Ist)
Karangan Bunga Berderet, KPK Diapresiasi Usai Tahan Orang Kepercayaan Bobby Nasution
Ali Khamenei Serukan Umat Islam Abaikan Perpecahan Sunni-Syiah: Tegakkan Persatuan demi Palestina
Bobby Nasution Siap Diperiksa, KPK: Tentu akan Dipanggil
LSAK Yakin Ada Koruptor Kelas Kakap di Korupsi Jalan Sumut
Kodam Iskandar Muda (IM) menegaskan posisinya sebagai pengelola, bukan pemilik tanah Blang Padang, Banda Aceh. (Foto: Ist)
Wakil Presiden Partai Buruh Bidang Kepemiluan dan Polhukam, Said Salahuddin,
Mantan Presiden RI Joko Widodo
Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar, melantik Direksi dan Dewan Komisaris PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) di aula Kantor Wali Kota, Senin (30/6). (Foto: Ist)
Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat
Perwakilan Miss Papua Pegunungan, Merince Kogoya, resmi dicoret dari ajang Miss Indonesia 2025 setelah video dirinya mengibarkan bendera Israel di Papua viral di media sosial. Foto : Ist
Mayor Pnb Eri Nasrul M, Atau disapa dengan callsign 'Grayfox' adalah salah satu penerbang pesawat tempur F-16 di Lanud SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Senin (30/6). (Foto: Dok. Penerangan Lanud SIM)