Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Karena Pertandingan Internasional Persiraja, PSSI Kena Denda AFC Rp20 Juta

Laga uji coba internasional tim Persiraja Banda Aceh dengan klub Malaysia, Penang FC pada 6 November 2024 di Stadion H Dimurthala Lampineung, Banda Aceh. (Foto: Dok. Infoaceh.net)

Infoaceh.net, Jakarta — Konfederasi Sepak Bola Asia atau Asian Football Confederation (AFC) menjatuhkan sanksi kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) terkait penyelenggaraan laga uji coba internasional di Aceh

Laga yang dimaksud adalah pertemuan tim Persiraja Banda Aceh dengan klub Malaysia, Penang FC pada 6 November 2024 di Stadion H Dimurthala Lampineung, Banda Aceh.

Pertandingan tersebut dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 11 Peraturan AFC mengenai pelaksanaan laga internasional.

“Tergugat baru mengajukan permohonan otorisasi pertandingan internasional kepada AFC pada 26 dan 29 Oktober 2024,” ujar pernyataan AFC yang dirilis, Sabtu (8/2/2025).

Pasal 11 ayat 10 Peraturan AFC mewajibkan setiap tim untuk mengajukan izin kepada asosiasi anggota AFC sebelum melaksanakan pertandingan internasional.

Setelah mendapatkan izin dari tim peserta, asosiasi anggota AFC harus menyerahkan surat izin tersebut kepada asosiasi yang menjadi tuan rumah.

Selanjutnya, sebagai tuan rumah, asosiasi tersebut harus mengajukan permintaan izin akhir yang mencakup surat izin dari semua pihak yang terlibat kepada AFC, maksimal 14 hari sebelum tanggal pertandingan yang direncanakan.

Dalam kasus ini, PSSI baru mengajukan surat permohonan izin 12 hari sebelum pertandingan, yaitu pada 26 dan 29 Oktober 2024.

Akibat pelanggaran ini, AFC mengenakan denda 1.250 dollar AS atau setara sekitar Rp 20 juta, kepada PSSI.

PSSI wajib membayar denda tersebut dalam jangka waktu 30 hari sejak keputusan pelanggaran disampaikan, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 11 ayat 3 Kode Etik dan Disiplin AFC.

Lainnya

â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Heboh! Mahasiswi ITB Ditangkap karena Diduga Buat Meme Tak Senonoh Presiden Prabowo dan Jokowi.â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ketua KPU: Kami Tak Punya Cukup Wewenang Verifikasi Ijazah Peserta Pemilu. â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Tragedi kebakaran yang menewaskan empat balita di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (6/5/2025). â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah
Exit Meeting Pemeriksaan Terinci Atas Laporan Keuangan Tahun 2024 di aula Lantai 3 Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (8/5).
Wamendikti Saintek Prof Stella Christie PhD saat berkunjung ke SMA Negeri 10 Fajar Harapan Banda Aceh, Kamis (8/5/2025)
DPD GRIB Jaya Provinsi Aceh
Wamendikti Saintek Prof Stella Christie PhD mengunjungi kampus Politeknik Aceh, Kamis, 8 Mei 2025
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro
Polres Bener Meriah melakukan penindakan terhadap aktivitas geng motor bersenjata tajam yang melibatkan puluhan remaja di bawah umur
Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH didampingi Kasi Datun Hanita Azrica menerima pengembalian pinjaman pembiayaan nasabah PT BPRS Kota Juang di Kejari setempat
"Pak Prabowo memahami betul posisinya sebagai Presiden. Dia tahu cara berterima kasih kepada Pak Jokowi. Tapi untuk urusan negara, dari awal saya yakin dia independen," ujarnya, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah bersama Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi Panyang menyapa pasien yang tengah dioperasi katarak, pada kegiatan Bakti Sosial Operasi Katarak di Kabupaten Aceh Utara, Kamis (8/5)
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono memimpin apel pembentukan Tim Anti Premanisme di Lapangan apel Mapolresta Kamis (8/5)
Wamendikti Saintek Prof Stella Christie PhD mengunjungi SMAN 10 Fajar Harapan Banda Aceh, Kamis (8/5)
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan obstruction of justice (OJ) penyelidikan perkara tindak pidana korupsi Timah dan impor gula. Tersangka kali ini adalah Ketua Cyber Army, (MAM).
Grib Jaya Balas Tantangan Brigade Jawara Betawi 411 dan Pendekar Banten
Wagub Aceh Fadhlullah melakukan kunjungan ke kantor PT. Patna, Badan Usaha Pembangun dan Pengelola Kawasan (BUPP) KEK Arun Lhokseumawe, Kamis (8/5)
Enable Notifications OK No thanks