Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Wapres Persiraja Dapat Sanksi Berat: Dilarang Masuk Stadion dan Terlibat Sepak Bola 18 Bulan, Denda Rp 50 Juta

Wakil Presiden Persiraja Banda Aceh Iswahyudi atau Yudi Cot Ara terkena sanksi berat dari Komisi Disiplin PSSI setelah terbukti melanggar aturan

Infoaceh.net, Banda Aceh — Wakil Presiden (Wapres) klub Persiraja Banda Aceh Iswahyudi atau Yudi Cot Ara terkena sanksi berat dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI setelah terbukti melanggar aturan yang berlaku.

Pelanggaran yang dilakukan oleh Yudi adalah masuk lapangan merayakan gol Persiraja Banda Aceh saat berhadapan dengan FC Bekasi City pada 20 November 2024, di Stadion H Dimurthala Lampineung Banda Aceh

Dalam keputusan yang diterbitkan, Yudi dilarang terlibat dalam aktivitas sepak bola selama 18 bulan.

Kemudian juga mendapatkan sanksi berupa denda sebesar Rp 50 juta.

Sanksi ini berlaku sejak keputusan tersebut dikeluarkan, yang berarti selama satu tahun setengah, Yudi tidak boleh terlibat dalam kegiatan sepak bola, baik sebagai pengurus klub maupun dalam kapasitas lain yang berhubungan dengan olahraga tersebut.

Keputusan sanksi terhadap Bos Yudi ini diumumkan oleh Komdis PSSI setelah melalui serangkaian pemeriksaan terkait tindakan yang dinilai merugikan jalannya kompetisi.

Sanksi tersebut diputuskan Komdis PSSI dalam sidang yang digelar pada Kamis (28/112024), dan diumumkan pada Selasa (3/12/2024) kemarin.

Berikut keputusan hasil Sidang Komite Disiplin PSSI Tanggal 28 November 2024:

Sdr. Iswahyudi (Ofisial Tim Persiraja Aceh)

Nama Kompetisi: Pegadaian Liga 2 2024/2025

Pertandingan: Persiraja Aceh vs FC Bekasi City

Tanggal Kejadian: 20 November 2024

Jenis Pelanggaran: tidak mematuhi keputusan yang dijatuhkan oleh Badan Yudisial PSSI yaitu larangan ikut serta dan terlibat dalam aktivitas sepak bola selama 12 bulan.

Bahwa Sdr. Iswahyudi memasuki area lapangan pertandingan dan melakukan selebrasi bersama-sama dengan pemain Tim Persiraja Aceh

Hukuman: larangan ikut serta dan terlibat dalam aktivitas sepakbola yaitu sanksi berupa larangan untuk ikut serta dalam segala aktivitas sepakbola, baik dari segi administratif, hukum atau hal-hal lainnya termasuk larangan memasuki stadion di seluruh Indonesia yang berhubungan dengan sepakbola, futsal, bola pantai di klub yang terafiliasi dengan PSSI selama 18 bulan.

Lainnya

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono, saat konferensi pers, di Mapolresta, Rabu (14/5/2025).
Kadispora Kota Banda Ace Reza Kamilin SSTP
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menjamu makan Gubernur Mualem di Rumah Makan Sop Tamora, Kota Langsa, Rabu (14/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Asisten III Sekda Aceh Muhammad Diwarsyah meluncurkan aplikasi Tugas Belajar SIKULA (Sistem Informasi Tugas Belajar) di Kantor BPSDM Aceh, Rabu (14/5)
Serah terima jabatan Ketua Dewan Pers periode 2022–2025 Ninik Rahayu kepada ketua baru periode 2025–2028 Prof Komaruddin Hidayat di Hall Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (14/5). (Foto: Ist)
Letkol Inf Faurizal Noerdin dipercayakan menjabat sebagai Dandim 0101/Kota Banda Aceh (KBA)
Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala (FK USK), dr. Nona Suci Rahayu, Sp.N
Plt Sekda Aceh M Nasir Syamaun membuka acara Orientasi Anggota DPRK Aceh Tenggara masa jabatan 2024-2029 dihadiri Wakil Bupati Aceh Tenggara dr. Heri Al Hilal serta Ketua DPRK Aceh Tenggara Denny Febrian Roza di Hotel Hermes Palace Banda Aceh Selasa (13/5).
Ketua Tim Penggerak PKK Aceh Selatan, Devina Mirwan, yang juga istri Bupati Aceh Selatan Mirwan, turun langsung mengemudikan traktor membajak sawah
Musetti Taklukkan Medvedev Lewat Duel Dramatis di Roma, Tantang Zverev di Perempat Final, Foto. Internazionali BNL d'Italia
PSC 119 Provinsi Aceh
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, M Nasir Djamil dalam wawancara di kanal Metro TV
Penjual kue tradisional khas Aceh, Nek Ti (90), jamaah haji inspiratif asal Pidie Jaya
Dugaan Korupsi Chromebook Rp 9 T dan Google Cloud Rp 250 M Era Menteri Nadiem akan Diusut KPK
Ilustrasi suami dan istri dalam sebuah pernikahan. (Foto: Freepik)
Kakek di Ngawi Pasang Pipa di Alat Vital, Damkar Turun Tangan
Pemerintah melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi menyediakan layanan bus Shalawat gratis selama jamaah haji berada di Kota Suci Mekkah. (Foto: Ist)
Abraham Samad Merasa tak Miliki Kaitan dengan Kasus Ijazah Jokowi
Gampong Cot Lamkuweuh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh satu bulan setelah peristiwa tsunami tahun 2004. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks