Antara Keterbukaan Informasi Publik dan Keterbukaan Game Judi Online di Aceh
1. Yahoo search engine
2. Steam
3. Dota2
4. Counter-Strike
5. EpicGames
6. Origin.com
7. Xandr.com
8. Paypal
Game eSport Diblokir
Dari platform yang diblokir di antaranya game eSport konten kekerasan seperti game Fortnite yang bergenre Battle Royale. Game ini sebelumnya sudah diblokir oleh Google Playstore terkait pelanggaran sistem pembayaran. Juga ada game Dota dan Counter Strike yang juga pernah dipertandingkan di eSport.
Faktor legalitas terdaftar resmi sebagai PSE menjadi faktor utama platform aplikasi tersebut di blokir. Sebelumnya platform aplikasi raksasa seperti Google, Facebook, Whatsapp, Instagram, Twitter juga mengalami teguran serupa untuk mendaftar sebagai PSE.
Game judi online kejahatan yang dilegalkan?
Hal yang menarik dalam daftar platform aplikasi tersebut tidak ada satu pun platform game judi online. Tentu ini menjadi pertanyaan besar apakah pemerintah melegalkan judi di saat sudah banyak landasan hukum dan undang-undang tentang larangan aktifitas perjudian.
Perjudian merupakan salah satu tindak pidana yang meresahkan masyarakat sehingga pada Pasal 1 UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dinyatakan bahwa semua tindak pidana perjudian merupakan suatu kejahatan.
Sampai saat ini game judi online semakin marak digunakan karena lebih aman dibanding judi konvensional dan kurang tegasnya aparat menindak pelaku yang terlibat dalam aktifitas game judi online. Judi online berbasis sistem elektronik yang jelas terlarang, seharusnya bisa diblokir dengan mudah justru dibiarkan pemerintah.
Apalagi di Aceh sebagai salah satu daerah yang mendapat alokasi dana terbesar Indonesia tapi juara daerah termiskin se-Sumatera. Jika terus dibiarkan program pengentasan kemiskinan akan sia-sia karena akses judi online semakin leluasa. Bahkan ada ulama besar Islam pernah menyebut kerusakan maysir (salah satunya judi) lebih berbahaya dari riba.
Keterbukaan Game Judi Online
Pemerintah Aceh terkesan menyepelekan fatwa MPU Aceh yang sudah memfatwakan game PUBG sejenisnya dan game judi online diblokir untuk kawasan Aceh dan secara elektronik dimungkinkan apalagi dengan menggunakan kekhususan Aceh.