Antara Keterbukaan Informasi Publik dan Keterbukaan Game Judi Online di Aceh
Hal ini tampak dari minimnya peran Dinas Kominfo dan Persandian Aceh dalam menindaklanjuti hasil fatwa MPU Aceh. Kominfo Aceh selama ini tidak memanfaatkan kekhususan Aceh dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat untuk memblokir platform online yang sudah diharamkan oleh MPU Aceh.
Keterbukaan platform online yang sudah diharamkan di Aceh juga dapat merusak citra Aceh yang sedang menerapkan syariat Islam secara keseluruhan.
Jangan sampai Pemerintah Aceh dianggap hanya berambisi, berlomba-lomba meraih penghargaan dari pemerintah pusat yang tidak membawa dampak langsung kepada masyarakat dengan fakta Aceh tetap juara termiskin. Tapi hasil kajian ulama seluruh Aceh dan permintaan masyarakat justru diabaikan.
Pemerintah Aceh yang memiliki wewenang dan segala fasilitas tidak mampu melindungi generasi muda dari konten negatif game judi online.
Fokus Pendidikan Talenta Digital
Penerapan kebijakan Teknologi Informasi di Aceh tidak boleh main-main dan serba instan meniru program pusat yang membuat banyak aplikasi yang mubazir dan tumpang tindih dan berpotensi tidak bermanfaat untuk publik seperti smart province, Aceh CMS, Aceh SIAT, Gampong ID, Dayah ID yang sebagian hanya meniru program pusat dan komunitas lokal.
Program-program seperti ini tidak efektif dan efesien diterapkan di Aceh, negeri agraris dan minim industri. Ditambah pemanfaatan dana publik hanya mengalir dikalangan elit dan ASN saja.
Program model tersebut hanya cocok dimanfaatkan di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan.
Yang semakin membuat miris, program digital karya masyarakat dan mendapat penghargaan nasional diabaikan. Hal yang terbukti tidak produktif seperti ini tidak bisa terus berlarut dibiarkan.
Pemerintah Aceh perlu fokus pada pemberdayaan human capital (non-ASN) dalam bidang Teknologi Informasi untuk menyikapi tiga perubahan besar masa depan di era digital yang semakin pesat ini, pertama mempersiapkan High Quality Talent khususnya di bidang Digital dan Teknologi Informasi, kedua Transfer Knowledge, memfasilitasi dan memberdayakan komunitas IT yang lahir secara organic (Bukan bentukan Kominfo) agar anak muda memiliki wadah saling berbagi pengalaman, berekspresi dan ajang menunjukkan karya digital.