Antara Keterbukaan Informasi Publik dan Keterbukaan Game Judi Online di Aceh
Ketiga, mengalokasikan dana untuk Research and Development (R&D), penelitian dan pengembangan bagi pusat kajian di universitas dan lembaga-lembaga yang selama ini sudah berperan aktif dalam bidang Teknologi Informasi di Aceh.
Untuk itu, evaluasi dan reformasi Dinas Kominfo dan Persandian Aceh sangat diperlukan demi menyelamatkan generasi muda Aceh untuk menghadapi tantangan zaman yang semakin besar.
Generasi muda Aceh perlu dibekali pendidikan non-formal dan pemberdayaan dalam bidang Teknologi Informasi agar mereka tidak dilalaikan dengan main game, menjadi atlet game dan judi online. Akan jadi aib bagi Aceh.
Bahkan sudah ada Qanun Pemerintah Aceh Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Teknologi Informasi dan Sistem Informasi. Namun, 15 tahun terakhir Pemerintah Aceh gagal memberdayakan masyarakat khususnya non-ASN di bidang Teknologi Informasi.
Aceh bukan daerah industri dan sangat tergantung dengan APBA, jika APBA hanya dinikmati elit dan lingkungan ASN saja, maka pemerintah sama dengan menciptakan kemiskinan dan pengangguran baru.
Seharusnya dalam 15 tahun ini, Aceh sudah memiliki gudang pemuda talenta digital yang memiliki sertifikasi IT profesional yang diakui nasional dan global sehingga dana Aceh mengalir di Aceh.
Pemuda tetap tinggal di gampong tapi bisa bekerja jarak jauh (remote work) dan penghasilan luar negeri.
Hal ini diharapkan menjadi solusi mengatasi pengangguran di Aceh dan Aceh tidak kembali mendapat “award” juara termiskin Nomor satu di Sumatera. Semoga.
*Penulis adalah Praktisi IT Aceh. Email: [email protected]