Berani Blokir Instagram, Turki Punya Kedaulatan Digital
Oleh: Teuku Farhan*
Tindakan Turki untuk memblokir Instagram setelah platform tersebut menghapus postingan Menteri Komunikasi Turki yang berisi ucapan dukacita atas kematian pemimpin Hamas, Ismail Haniyeh, merupakan langkah yang kontroversial dan memicu berbagai reaksi di dalam maupun luar negeri.
Langkah ini mencerminkan ketegangan yang terus berlangsung antara kebebasan berekspresi dan kebijakan pemerintah terhadap platform media sosial.
Pengguna Instagram di Turki kembali tak bisa mengakses jaringan media sosial itu pada Sabtu (3/8/2024), usai pemerintah memblokir dan menuduh Instagram melakukan penyensoran.
Pada Jum’at (2/8/2024), badan komunikasi BTK mengumumkan di situs bahwa platform milik Meta telah dibekukan, tanpa memberikan alasan apa pun.
Namun Menteri Transportasi dan Infrastruktur Abdulkadir Uraloglu pada hari yang sama mengatakan, Instagram telah mengabaikan tuntutan pemerintah untuk menghapus unggahan tertentu.
“Negara kami memiliki nilai dan kepekaan. Meskipun kami telah memperingatkan, mereka tidak mengurus konten kriminal,” ujar Uraloglu.
“Kami memblokir akses. Jika mereka menaati hukum kami, kami akan mencabut larangan tersebut.”
Ismail Haniyeh, Pemimpin Pejuang Kemerdekaan Palestina
Pertama, kita perlu melihat alasan di balik keputusan Turki untuk memblokir Instagram. Turki, di bawah kepemimpinan Presiden Recep Tayyip Erdoğan, telah dikenal sering mengambil tindakan tegas terhadap media sosial yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan nasional.
Dalam kasus ini, penghapusan postingan tersebut oleh Instagram dianggap sebagai bentuk sensor yang tidak dapat diterima oleh pemerintah Turki. Ucapan dukacita terhadap Ismail Haniyeh, yang oleh beberapa negara muslim dan non-muslim dianggap sebagai pemimpin pejuang kemerdekaan Palestina memiliki dimensi diplomatik dan emosional bagi pemerintah Turki dan pendukungnya.
Ismail Haniyeh adalah tokoh penting dalam Hamas, sebuah organisasi yang berbasis di Gaza dan dianggap sebagai organisasi teroris oleh Amerika Serikat, Uni Eropa, dan beberapa negara lainnya.