BSI Belum Bersyariah? Pemerintah Aceh, DPRA dan DSA Harus Hadir Mencari Solusi
Oleh: Dr Tgk H Ajidar Matsyah Lc MA*
Dalam beberapa hari terakhir ini, masyarakat Aceh dikejutkan dengan wacana Pemerintah Aceh
dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan revisi kembali terhadap Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh.
Menguatnya wacana ini dilandasi dampak kerusakan (error) sistem layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mengundang reaksi masyarakat Aceh beberapa hari lalu.
Kasus yang menimpa BSI selama ini, setidaknya telah terjadi dua kali. Pertama, kegaduhan terkait BSI di Aceh pernah muncul saat masa-masa penggabungan atau merger tiga lembaga keuangan, yaitu Bank Mandiri Syariah, BNI Syariah dan BRI Syariah, melebur menjadi BSI (Bank Syariah Indonesia).
Saat itu, nasabah disibukkan dengan urusan pengalihan buku rekening, e-banking, ATM dan transaksi lainnya. Banyak pegawai yang dulunya bekerja dengan tenang di masing- masing bank (BNI Syariah, Mandiri Syariah, BRI Syariah), kehilangan pekerjaannya atau dipindahtugaskan ke tempat lain.
Kebijakan ini tentunya merupakan kebijakan Pemerintah Pusat
di Jakarta, bukan menjadi kewenangan Pemerintah Aceh.
Artinya, kegaduhan akibat peleburan
ketiga bank tersebut menjadi BSI bukan diakibatkan oleh produk Qanun LKS, melainkan murni
dari dampak kebijakan pemerintah pusat sendiri.
Kedua, kegaduhan terkait BSI di Aceh muncul akibat macetnya sistem layanan elektronik bank
BSI yang banyak menimbulkan reaksi negatif nasabah terhadap eksistensi bank ini.
Transaksi mobile banking tidak normal, mesin ATM bermasalah, transaksi bisnis skala kecil dan besar terkendala, bisnis daring macet, pengusaha dan pebisnis merugi, sampai ibu-ibu yang bergerak di bisnis UMKM daring juga ikut merugi akibat kerusakan sistem layanan dan transaksi BSI berhari-hari.
Termasuk dampak pada aktivitas transaksi dunia kampus. Sebagian mahasiswa tidak dapat melakukan pembayaran biaya pendaftaran dan biaya SPP-nya.
Jika dicermati lebih bijaksana, terjadinya kerusakan sistem bank
BSI di Aceh, bukanlah akibat dari Qanun LKS, tetapi juga dikarenakan sistem bank BSI yang terkena serangan hacker melalui ransomware LockBit 3.0.