BSI Belum Bersyariah? Pemerintah Aceh, DPRA dan DSA Harus Hadir Mencari Solusi
Apakah produk BSI, BAS dan Bank Syariah lainnya telah sejalan dengan
prinsip Qanun LKS atau tidak? Setidaknya, Lembaga Keuangan Syariah, baik BSI, BAS, BCA
Syariah, maupun bank syariah lainnya yang beroperasi di Aceh, harus memenuhi tiga prinsip-prinsip dasar syariah.
1. Menjaga maslahah dan menghindari mafsadah. Prinsip dasar kesyariahan suatu syariat adalah mampu menjaga kemaslahatan masyarakat (nasabah), dan menghindari mafsadah (kerusakan) terhadap masyarakat secara umum, bukan menjaga kepentingan sekelompok orang atau orang tertentu.
2. Jaminan keadilan. Prinsip dasar syariah dari keadilan ini artinya memberikan hak sesuai haknya atau porsinya. Tidak ada unsur diskriminasi dan intimidasi dalam pelayanan antara strata sosial masyarakat.
3. Tidak sulit dan tidak membebani. Prinsip dasar kesyariahan syariah ini artinya tidak sulit dan tidak membebani alias ringan. Meringankan merupakan prinsip utama dan sangat subtansial dalam setiap produk syariah.
Dari tiga prinsip di atas, jika produk Bank Syariah, BSI, BAS dan lainya belum memenuhi prinsip dasar syariah. Maka, Pemerintah Aceh dan DPRA dengan perangkat DSA (Dewan Syariah Aceh) harus hadir untuk mencari solusi hal-hal tersebut, agar sesuai dengan prinsip syariah.
Bukan memaksa Qanun LKS harus mengikuti kehendak Bank Syariah, BSI, BAS dan lainnya. Bahkan jika
merujuk pada Undang-undang penyelenggaraan Keistimewaan Aceh, seharusnya DSA (Dewan
Syariah Aceh), dapat ditingkatkan kewenangannya untuk dapat mengeluarkan fatwa terkait
Lembaga Keuangan Syariah yang beroperasi di Aceh seperti halnya kewenangan DSN (Dewan
Syariah Nasional).
Di sinilah DSA atas nama Pemerintah Aceh, memosisikan diri sebagai rujukan implementasi prinsip-prinsip syariah di Aceh.
Pemerintah Aceh dan DPRA adalah pemimpin bagi rakyat Aceh. Secara akidah dan syariah, kewajiban pemimpin eksekutif maupun legislatif melindungi rakyatnya dari transaksi ribawi, bukan justru mengundang bank ribawi (konvensional).
Tidak ada teori dalam Islam membiarkan rakyat untuk memilih antara ribawi (haram) dan syar’i (halal), atau membuka peluang Dual
Banking System (Bank syariah dan Bank Konvesional).