BSI Belum Bersyariah? Pemerintah Aceh, DPRA dan DSA Harus Hadir Mencari Solusi
Hal ini sama saja dengan talbisul haqqa bil bathil (mencampur adukkan antara yang hak dan batil) dan itu dilarang dalam Islam, sesuai dengan sumber Alquran: “Dan janganlah kamu campuradukkan kebenaran dengan kebathilan dan (janganlah) kamu sembunyikan kebenaran, sedangkan kamu mengetahuinya (Al-Baqarah: 42).”
Dalam kebudayaan masyarakat Aceh, persoalan ini mengingatkan kita dengan petuah lama, “Geupehareum Uleu, Geupeuhaleu Kiree”. Artinya, ular hukumnya haram dan belut hukumnya
halal. Tidak boleh dicampuradukkan antara ular dan belut. Artinya, tidak boleh disatukan antara halal dan haram.
Sama halnya tidak boleh mencampur adukkan antara bank syariah dan bank konvesional.
Posisi Pemerintah Aceh, Gubernur dan DPRA, adalah mandataris pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Wallahu ‘Alam.
*Penulis adalah Pimpinan Dayah Tinggi Islam Samudera Pase, Baktiya Aceh Utara, Pendiri Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah (STIES) Baktiya Aceh Utara, Dosen Siasah Syar’iyyah Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry Banda Aceh